Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritikan telak guna membalas tudingan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pengadu domba.
Pernyataan Prabowo dianggap tidak selaras dengan kemajuan zaman yang semakin demokratis dan mengglobal, serta pengakuan terhadap organisasi swadaya masyarakat sebagai pilar penting dalam pembangunan.
Peneliti senior DeJuRe, Bhatara Ibnu Reza, menyebutkan kalau hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia.
"Semakin disayangkan, pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Lahir Pancasila," kata Bhatara dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Bhatara menuding, penolakan terhadap LSM justru menjadi sinyal kalau pemerintahan itu anti kritik.
"Rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya di awasi oleh masyarakat, sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan antikritik," ujarnya.
Menurutnya, dari berbagai banyak pengalaman di dunia, termasuk Indonesia, LSM menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa. Bhatara menjelaskan kalau LSM justru berguna menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan atas situasi proses bernegara.
Serta mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elit dan pemangku kewajiban yang tidak amanah, serta membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis.
"Di Indonesia, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoriritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi," ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.
Baca Juga: Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Oleh sebab itu, sikap Prabowo yang menyatakan LSM sebagai pengadu domba dianggap kerilu. Kenyataannya, kata Bhatara, LSM justru menjadi aktor yang memastikan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini.
Dia juga menerangkan kalau keberadaan LSM srbagai manifestasi dari pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang menjadi bagian fundamental dari kebebasan sipil dan HAM, yang dijamin oleh konstitusi.
Mengutip dari Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur secara khusus menjamin partisipasi masyarakat untuk secara kolektif terlibat dalam pembangunan, sebagai sarana memajukan diri dan memperjuangkan haknya.
"Oleh karena itu, penting selalu diingat HAM adalah tonggak bagi warga negara dimanusiakan oleh negara, sehingga menolak HAM berarti menolak agar rakyat diperlakukan secara manusiawi," tuturnya.
Prabowo Koar-koar LSM Antek Asing
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyinggung soal ada pihak asing yang membiayai LSM.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Masih Dendam ke Jokowi? Analis Sebut Wajar Megawati Cueki Gibran: Artinya Memang Tak Suka
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui