Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan pemerasaan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan para tersangka yang bekerja di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker diduga memeras para calon TKA dalam proses penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Para tersangka meminta uang kepada para pemohon selaku calon TKA agar dokumen RPTKA bisa disetujui dan diterbitkan.
Kemudian, tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF), dan Jamal Shodiqin (JMS) memberitahukan kekurangan berkas melalui whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, Putri, Alfa, dan Jalam akan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.
Setelah diperoleh kesepakatan, lanjut Budi, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.
Dalam proses pengajuan RPTKA, juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
“PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut,” ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker, Ini Identitasnya
Dia menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.
Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1 juta per hari sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui Putri, Alfa, dan Jamal selaku verifikator supaya tidak terkena denda.
Tetapkan 8 Tersangka
KPK mengungkapkan delapan orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker, Ini Identitasnya
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Menteri Yassierli Tegaskan Dukung KPK Usut Kasus Suap RPTKA
-
Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!