Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Dolfie Otniel Frederic Palit meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan suap kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Pasalnya, dia menilai proses hukum yang selama ini menjerat Hasto memiliki banyak cacat prosedur.
"Misalnya alat bukti yang cacat prosedur, kemudian prosedur-prosedur yang cacat hukum," kata Dolfie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, dia juga menyoroti keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar yang dianggap tidak bisa menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto memiliki cacat prosedur secara gamblang.
Padahal, dia menilai terdapat banyak prosedur yang tidak sesuai dalam kasus yang menjerat Hasto saat ini.
"Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas," ujar Dolfie.
"Tapi kalau dapat kita simpulkan banyak prosedur tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan," tambah dia.
Meskipun proses sidang yang saat ini berlangsung masih menyisakan beberapa agenda hingga nantinya sampai pada putusan hakim, dia meyakini Hasto akan mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
"Ya kita lihat proses persidanganya masih ada. Minggu depan kan masih ahli dari penasihat hukum. Kita optimis lah Hasto bisa mendapat keadilannya," jelasnya.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
Di sisi lain, Dolfie juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang ini untuk menunjukkan bahwa internal PDIP, baik di DPP maupun di DPR, tetap solid mendukung kebebasan Hasto.
Kesolidan dan dukungan itu ditunjukan oleh kader partai Banteng dengan hadir langsung ke sidang Hasto. Adapun mereka yang kerap mensupport Hasto dengan menyaksikan jalannya persidangan di antaranya adalah Adian Napitupulu, Bonny Triyana, Deddy Sitorus hingga TB Hasanudin.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah