"Bapak Presiden pada tahun ini menyerahkan sapi untuk kurban sebanyak 985 sapi. Jadi tahun ini sebanyak 985 sapi kurban," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Juri mengatakan penyerahan sapi kurban dari presiden dilakukan melalui dua skema.
Skema pertama, yakni penyerahan sapi kurban dilakukan melalui pemerintah daerah, yang dilanjutkan diberikan kepada masjid atau tempat-tempat di mana oleh kepala daerah ditunjuk untuk menyalurkan sapi kurban dari presiden.
"Jadi setiap provinsi dari 38 provinsi, kemudian 514 kabupaten/kota presiden menyerahkan masing-masing satu sapi. Kecuali 55 kabupaten/kota yang masing-masing diberikan dua sapi," kata Juri.
Juri menyampaikan alasan mengapa 55 kabupaten/kota diberikan dua ekor sapi. Sebabnya, presiden memang memilih sapi kurban dengan bobot di antara 800 kg sampai 1,3 ton. Tetapi di 55 kabupaten/kota tersebur, tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton sapi beratnya. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 sampai 1,3 ton sehingga harus diberikan dua sapi di 55 kabupaten/kota," kata Juri.
Skema kedua, sapi kurban dari presiden diberikan kepada tokoh-tokoh, lalu pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menurut penilaian presiden perlu untuk diberikan sapi kurban.
"Jumlahnya kalau dari sapi yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi jumlahnya 378 sapi. Sementara tadi yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang diserahkan melalui pemerintah daerah itu sebanyak 607 ekor sapi," kata Juri.
Juri memastikan sapi kurban dari presiden disalurkan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Prabowo Bagikan THR Usai Salat Iduladha dari Sunroof Mobil Kepresidenan, Warga Saling Berebut
Kantongi Sertifikat Sehat
Juri memasrikan sapi kurban dari presiden merupakan sapi-sapi yang sehat.
Sejumlah 985 ekor sapi kurban tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta memiliki sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan.
"Jadi nah selain sehat, sapi juga memenuhi pemenuhan syariat sebagai sapi kurban, yakni sudah berumur lebih dari dua tahun, sapi itu sehat dan tidak cacat," kata Juri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!