"Bapak Presiden pada tahun ini menyerahkan sapi untuk kurban sebanyak 985 sapi. Jadi tahun ini sebanyak 985 sapi kurban," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Juri mengatakan penyerahan sapi kurban dari presiden dilakukan melalui dua skema.
Skema pertama, yakni penyerahan sapi kurban dilakukan melalui pemerintah daerah, yang dilanjutkan diberikan kepada masjid atau tempat-tempat di mana oleh kepala daerah ditunjuk untuk menyalurkan sapi kurban dari presiden.
"Jadi setiap provinsi dari 38 provinsi, kemudian 514 kabupaten/kota presiden menyerahkan masing-masing satu sapi. Kecuali 55 kabupaten/kota yang masing-masing diberikan dua sapi," kata Juri.
Juri menyampaikan alasan mengapa 55 kabupaten/kota diberikan dua ekor sapi. Sebabnya, presiden memang memilih sapi kurban dengan bobot di antara 800 kg sampai 1,3 ton. Tetapi di 55 kabupaten/kota tersebur, tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton sapi beratnya. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 sampai 1,3 ton sehingga harus diberikan dua sapi di 55 kabupaten/kota," kata Juri.
Skema kedua, sapi kurban dari presiden diberikan kepada tokoh-tokoh, lalu pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menurut penilaian presiden perlu untuk diberikan sapi kurban.
"Jumlahnya kalau dari sapi yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi jumlahnya 378 sapi. Sementara tadi yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang diserahkan melalui pemerintah daerah itu sebanyak 607 ekor sapi," kata Juri.
Juri memastikan sapi kurban dari presiden disalurkan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Prabowo Bagikan THR Usai Salat Iduladha dari Sunroof Mobil Kepresidenan, Warga Saling Berebut
Kantongi Sertifikat Sehat
Juri memasrikan sapi kurban dari presiden merupakan sapi-sapi yang sehat.
Sejumlah 985 ekor sapi kurban tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta memiliki sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan.
"Jadi nah selain sehat, sapi juga memenuhi pemenuhan syariat sebagai sapi kurban, yakni sudah berumur lebih dari dua tahun, sapi itu sehat dan tidak cacat," kata Juri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut