"Bapak Presiden pada tahun ini menyerahkan sapi untuk kurban sebanyak 985 sapi. Jadi tahun ini sebanyak 985 sapi kurban," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Juri mengatakan penyerahan sapi kurban dari presiden dilakukan melalui dua skema.
Skema pertama, yakni penyerahan sapi kurban dilakukan melalui pemerintah daerah, yang dilanjutkan diberikan kepada masjid atau tempat-tempat di mana oleh kepala daerah ditunjuk untuk menyalurkan sapi kurban dari presiden.
"Jadi setiap provinsi dari 38 provinsi, kemudian 514 kabupaten/kota presiden menyerahkan masing-masing satu sapi. Kecuali 55 kabupaten/kota yang masing-masing diberikan dua sapi," kata Juri.
Juri menyampaikan alasan mengapa 55 kabupaten/kota diberikan dua ekor sapi. Sebabnya, presiden memang memilih sapi kurban dengan bobot di antara 800 kg sampai 1,3 ton. Tetapi di 55 kabupaten/kota tersebur, tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton sapi beratnya. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 sampai 1,3 ton sehingga harus diberikan dua sapi di 55 kabupaten/kota," kata Juri.
Skema kedua, sapi kurban dari presiden diberikan kepada tokoh-tokoh, lalu pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menurut penilaian presiden perlu untuk diberikan sapi kurban.
"Jumlahnya kalau dari sapi yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi jumlahnya 378 sapi. Sementara tadi yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang diserahkan melalui pemerintah daerah itu sebanyak 607 ekor sapi," kata Juri.
Juri memastikan sapi kurban dari presiden disalurkan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Prabowo Bagikan THR Usai Salat Iduladha dari Sunroof Mobil Kepresidenan, Warga Saling Berebut
Kantongi Sertifikat Sehat
Juri memasrikan sapi kurban dari presiden merupakan sapi-sapi yang sehat.
Sejumlah 985 ekor sapi kurban tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta memiliki sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan.
"Jadi nah selain sehat, sapi juga memenuhi pemenuhan syariat sebagai sapi kurban, yakni sudah berumur lebih dari dua tahun, sapi itu sehat dan tidak cacat," kata Juri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal