Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah mengerahkan tim guna melakukan investigasi pada lokasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Hanif mengaku, ada empat lokasi tambang yang saat ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
“Kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 pada 4 lokasi yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB,” katanya, di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Kemudian, lanjut Hanif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang di Raja Ampat.
PT ASP, kata dia, juga telah memberikan foto udara yang diambil pada 28 Mei 2025 lalu. Sebabnya, ia bakal kembali melakukan tinjauan langsung ke lokasi tersebut.
“Insyaallah dalam waktu segera untuk melihat kondisi di lapangan kami dan beberapa tim juga akan menyusul ke sana untuk melihat langsung kondisi fisik sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM sehingga kita mendapatkan gambaran konkret berkait dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.
Adapun ke empat pulau di Kabupaten Raja Ampat yang menjadi lahan tambang yakni Pulau Gag yang dikelola oleh PT ASP.
Kemudian, tambang nikel di Pulau Kawe, yang dikelola oleh oleh PT Kawei Sejahtera Mining.
Pulau kecil lainnya di wilayah Raja Ampat, yang menjadi lokasi tambang yakni Pulau Batang Pele, penambangan ini dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa.
Baca Juga: Terancam Rusak karena Penambangan, KLH: Raja Ampat Adalah Kawasan Strategis Nasional Konservasi
Pulau terakhir, yakni Pulau Manura. Tambang ini dikelola oleh PT Anugerah Surya Pratama.
Hanif sebelumnya, mengemukakan bahwa aktivitas PT GAG Nikel (GN) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat tidak membuat kerusakan alam yang terlalu besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif kepada wartawan saat media briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir.
Bila mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hanif mengatakan bahwa kegiatan pertambangan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
Berita Terkait
-
Terancam Rusak karena Penambangan, KLH: Raja Ampat Adalah Kawasan Strategis Nasional Konservasi
-
8 Artis Serukan Tagar Save Raja Ampat, Denny Sumargo hingga Kunto Aji
-
Bela Bahlil, Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat
-
Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius
-
Diduga Ada Konspirasi Oligarki, Pakar Energi Desak Kejagung Investigasi Tambang Raja Ampat
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar