Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.
"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Dia menyebutkan, atas hasil pengawasan oleh pihaknya, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).
Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.
Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.
Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.
Menurutnya, keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Baca Juga: Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat
Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Perusahaan
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
Berita Terkait
-
Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat
-
Eks Presenter Jejak Petualang Kecam Kampanye Save Raja Ampat Pakai Foto Sesat
-
Kirim Tim Investigasi, KLH Bidik Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Terancam Rusak karena Penambangan, KLH: Raja Ampat Adalah Kawasan Strategis Nasional Konservasi
-
8 Artis Serukan Tagar Save Raja Ampat, Denny Sumargo hingga Kunto Aji
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!