Wajib Kelola Sampah Kemasan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan produk mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik di Indonesia.
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLH akan memanggil para produsen untuk membahas peningkatan Extended Producer Responsibility (EPR), atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
"Di negara maju ini sudah merupakan mandatory, kita masih voluntary. Kita mau tingkatkan dari voluntary menjadi mandatory. Artinya kalau kamu memproduksi 5 ton maka 5 ton itu yang wajib kamu tangkap," kata Hanif.
KLH kini tengah merancang revisi Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, seiring belum optimalnya kepatuhan para pelaku usaha. Penyusunan ini juga bertepatan dengan berakhirnya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Target Jakstranas dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 adalah pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Namun, hingga kini capaian pengelolaan baru 39,01 persen.
Proses pembaruan kebijakan dilakukan melalui pembahasan lintas Kementerian/Lembaga, serta sosialisasi dengan pemangku kepentingan.
"Kita minta bulan Agustus paling lambat (selesai), rencana kebijakan strategis nasional terkait dengan penanganan sampah bisa kita selesaikan," ujar Hanif.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, dari 34,2 juta ton sampah yang tercatat pada 2024 di 317 kabupaten/kota, sekitar 19,74 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
4 Parfum Braven Terbaik untuk Pria yang Murah dan Wanginya Tahan Lama Menurut Review
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Ketika Negara Lebih Sibuk Memberi Makan daripada Pastikan Anak Bisa Belajar
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Marvel Umumkan Film Ghost Rider Terbaru, Ryan Gosling Jadi Bintang Utama
-
Perry Warjiyo Dipaksa Mundur? Ada Tekanan Politik ke BI!
-
Membangun Transportasi Ramah Anak dan Lingkungan, Mengapa Jakarta Perlu Mendengar Suara Anak-anak?
-
Harga Minyak Dunia Turun 4 Persen Usai AS Stop Serang Iran 2 Malam
-
10 HP Xiaomi yang Tak Lagi Dapat Update, Lengkap Termasuk Redmi dan POCO
-
"Offline Is the New Luxury": Ketika Tidak Memegang Ponsel Adalah Kemewahan Baru