Sebabnya, lanjut Harli, pihak penyidik Kejaksaan sangat berkepentingan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi atau keterangan terkait dengan hal-hal yang diketahui oleh Iwan terkait perkara ini.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama,” jelasnya.
Adapun, pengetahuan yang ingin diketahui oleh penyidik yakni soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah.
“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli.
Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui, diapa saja piham yang berkompeten untuk melakukan ajuan kredit.
“Semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” jelasnya.
Terutama soal proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank.
Jerat 3 Tersangka
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Baca Juga: Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran
Adapun ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka yakni eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Sebelum menetapkan 3 orang tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 orang saksi.
Pada hari ini, penyidik juga relah memeriksa 9 orang saksi dan orang ahli.
“Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar.
Kemudian untuk Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.
“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun,” jelasnya.
Selain pemberian kredit PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.
Kecurigaan Penyidik
Pada awalnya, Kejagung menaruh curiga tentang PT Sritex. Hal itu mendasar pada keuntungan yang cukup signifikan terhadap PT Stitex pada tahun 2021 lalu.
PT Sritex sendiri merupakan perusahaan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen, dan masyarakat, sebesar 40,97 persen.
Pada tahun 2021, PT Sritex dalam laporan keuamgannya memilikik keuntungan mencapai Usd 1,08 miliar, jika dikonfersikan ke dalam rupiah saatvitu, bisa mencapai Rp 15,65 triliun. Padahal setahun sebelumnya, atau pada tahun 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ucapnya.
“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3,588 triliun,” imbuhnya.
Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex, diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan tanpa adamya analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.
“Satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min Atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelasnya.
Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.
“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.
Seharusnya Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Namun, dana tersebut justru disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Seharusnya, kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex yang saat ini macet dengan olatibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.
“Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” jelasnya.
Dalam pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang, PT Sritex dinyatakan pailit.
Hal ini jelas, jika pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar, dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,588 triliun.
Terhadap tersangka DS Tersangka ZM Dan tersangka ISL dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Heboh Wapres Gibran Kepergok Follow Akun Instagram Judol, Setwapres: Dulu Akun Biasa
-
Pede Nihil Dasar Hukum, Relawan Bela Wapres Gibran: Pemakzulan Mustahil Dilakukan!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO