Suara.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menolak keras wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, usulan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan yang berlaku. Sebab, ketentuan pemakzulan tak bisa dipenuhi saat ini sesuai dengan undang-undang.
“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara dan wakilnya.
“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” tegasnya.
Ghufron juga menyinggung mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa disederhanakan hanya karena alasan politis, karena memerlukan tahapan konstitusional yang ketat—mulai dari pengusulan oleh DPR dengan dukungan mayoritas, hingga pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir dari MPR.
“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” ungkapnya.
Ghufron juga mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket hasil pemilu langsung yang dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bisa diganggu secara parsial atau sepihak.
Baca Juga: Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.
Ia menilai, polemik yang muncul terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pencalonan Gibran juga tidak relevan dijadikan alasan hukum untuk memakzulkan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi. Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen,” ucapnya.
Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, Ghufron menyarankan agar jalur yang ditempuh adalah melalui perbaikan legislasi, bukan menyerang individu yang tak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengambilan keputusan hukum.
“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan tetap konsisten menjaga integritas konstitusi dan mendukung penuh pemerintahan hasil pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui