Tidak seperti pulau besar, Arko menjelaskan bahwa pulau kecil umumnya tidak bisa memperbaiki alamnya sendiri secara natural bila sudah rusak. Sehingga, ketika lingkungan suatu pulau rusak akibat aktivitas penambangan, tetap ada masyarakat yang menjadi korban.
"Ini bukan hanya soal masalah yang dikerucutkan terkait 30 sampai 40 km, apa dengan kata-kata, oh yaudah, ini satu tempat adalah aktivitas wisatawa dan lain sebagainya, bukan soal itu. Tapi tentang bagaimana orang-orang yang ada di pulau itu menjadi korban dari embel-embel transisi energi yang digaungkan pemerintah," tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pulau kecil seperti Pulau Gag, Manuran, Batang, Tele, dan Waego yang berada dalam kawasan Raja Ampat, Papua.
Menurut Arko, seluruh pulau tersebut telah masuk dalam kategori pulau-pulau kecil, sehingga seharusnya dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Arko menyebut, pemerintah sebenarnya sudah tahu adanya peraturan yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Namun, izin usaha penambangan (IUP) tetao diberikan kepada pihak perusahaan.
"Salah satu contoh Pulau Gag itu perjanjian kontrak karya, keluar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh KLHK. Ini berarti konteksnya pemerintah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan pemerintah sudah tahu ada regulasi tentang undang-undang perlindungan pulau-pulau kecil, tapi yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan itu adalah kementerian," kritiknya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Baca Juga: Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
Berita Terkait
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Susi Pudjiastuti Colek Prabowo: Pak Presiden Mohon Hentikan Semua Pertambangan di Raja Ampat!
-
Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran
-
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ultimatum Menteri Kabinet Prabowo: Jangan Bikin Gaduh!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat