Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI tidak memiliki izin Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.
Tudingan tersebut muncul dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik melakukan semua upaya paksa dalam proses penyidikan dengan berhati-hati.
"Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, diantaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia,” kata Budi kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Dia menyebut bahwa bila ada pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yakni tim hukum Hasto, bisa mengajukan praperadilan.
"Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki beban untuk membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi dan Hasto selaku terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Budi kemudian menjelaskan bahwa penuntut umum dalam menjalankan tugasnya di persidangan memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan majelis hakim.
"Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah pelakunya," tuturnya.
Baca Juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?
Masih menurutnya, perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan merupakan dinamika yang kelak dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Yaitu surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui pledoi dan majelis hakim dalam putusannya," katanya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik tanpa seizin Dewas KPK.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Fatahillah menjelaskan tidak sahnya hasil penyadapan berlaku apabila diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.
"Berarti setelah putusan MA, ke depan, nggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik