"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.
Fatahillah menyampaikan, jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan UU 19 tahun 2019, maka penyidik harus mendapatkan izin dari Dewas KPK.
"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," ujar Fatahillah.
"Kalau tidak ada izin Dewas, sah nggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri.
"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," sahut Fatahillah.
Dia menjelaskan, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.
Ia kemudian memertanyakan, apabila penyelidikan dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019, setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"Wajib tunduk nggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?" cecar Febri.
"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk," timpal Fatahillah.
Baca Juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?
Lebih lanjut, Fatahillah menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan dasar hukum yang sah dan dapat diterima.
Dia menilai bahwa tidak ada justifikasi terhadap alat bukti, maka tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.
"Kalau tidak, ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalo ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan," tuturnya.
Meski begitu, Fatahillah menyerahkan seluruh penilaian perkara kepada majelis hakim untuk menentukan keabsahan dari alat bukti tersebut.
"Makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia, konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya. Jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," papar Fatahillah.
"Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!