Suara.com - Seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diklaim oleh pihak ahli waris.
Tak hanya itu, dirinya juga dijadikan tersangka atas tudingan penyerobotan tanah yang sudah dibelinya sejak tahun 1994 silam.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Rudi Situmorang, mengatakan peristiwa ini bermula ketika kliennya membeli tanah seluas 20 ribu meter persegi.
Saat itu, lanjut Rudi, tanah puluhan ribu meter persegi tersebut, dilakukan jual beli, mendasar pada empat akta jual beli (AJB).
“Pembelian dilakukan berdasarkan empat akta jual beli (AJB) resmi, dengan bukti pembayaran melalui bank, serta kewajiban pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Rudi juga menjelaskan, jika kliennya selalu memenuhi kewajiban selalu kepemilikan tanah dengan selalu membayar pajak tahunan.
“Kewajiban membayar pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” jelasnya.
Rudi mengatakan pihaknya tidak menyangka kliennya yang melakukan transaksi pembelian tanah secara legal, dan selalu membayar pajak atas tanah tersebut justru menjadi tersangka atas tudingan pemalsuan dokumen.
“Beliau seorang ibu lanjut usia, yang taat hukum dan membayar pajak justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Baca Juga: Lansia Beraksi di MRT Jakarta, Bantu Penumpang dan Edukasi
Rudi menilai, jika perkara ini bisa terjadi lantaran pemilik lahan yang sah menjual tanah tersebut secara legal.
Kemudian, saat ini pihak ahli waris mempersoalkan penjualan tanah tersebut.
Kemudian, Rudi menduga ada pihak ahli waris yang melakukan rekayasa dokumen tanah, dengan mengajukan kehilangan AJB di Kantor Polisi.
“Kemudian Ahli Waris menyuruh orang lain untuk melaporkan Klien kami dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tanah yang mana dokumen tersebut tidak pernah diakui karena yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah pihak BPN, padahal tanah tersebut dibeli dari orang tua melalui proses resmi,” jelasnya.
Li Sam Ronyu, lanjut Rudi, telah ditetapkan menjadi tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi kunci.
“Gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri menyatakan dengan jelas, jika perkara ini belum terdapat cukup bukti bahwa Li Sam Ronyu melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan,” ucapmya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP Simpel Terbaik untuk Lansia: Layar Jelas dan Gampang Dipakai
-
Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
5 Rekomendasi HP Murah 2025 untuk Lansia Harga Rp1 Jutaan: Layar Lebar, Performa Terbaik
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini