Suara.com - Sembako bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode bulan Juni 2025 mulai disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Registrasi pengambilan sembako KJP Plus saat ini resmi melalui online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
Sistem registrasi online ini dapat diakses melalui tautan khusus yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan melakukan pendaftaran secara daring, pemegang KJP akan terdata untuk mengambil paket sembako mereka di Jakmart atau lokasi pasar terdekat yang ditunjuk. Ini merupakan upaya untuk modernisasi sistem distribusi bantuan sosial agar lebih terorganisir dan mengurangi potensi kerumunan.
Proses Registrasi Online Pengambilan Sembako KJP Juni 2025
Untuk melakukan pendaftaran daring, pemegang KJP dapat mengakses tautan resmi berikut: https://antriankjp.pasaraya.co.id/. Setelah mengakses laman tersebut, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan proses registrasi:
1. Pemilihan Wilayah dan Lokasi Pengambilan
Pengguna diminta untuk memilih wilayah domisili serta lokasi pengambilan sembako yang paling sesuai dan terdekat dengan tempat tinggal mereka. Ini membantu dalam penyebaran titik distribusi agar mudah dijangkau.
2.Pengisian Data Pribadi
Pemegang kartu wajib mengisi formulir dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu ATM KJP mereka. Proses ini penting untuk verifikasi identitas dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.
3. Verifikasi dan Unduh Tiket Antrean
Baca Juga: 5 Link Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Rp 696.000 Hari Ini, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
Setelah seluruh data terisi dan proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan tiket antrean digital. Tiket ini dapat diunduh (download), diambil tangkapan layarnya (screenshot), atau dicetak (print). Tiket antrean ini merupakan syarat wajib yang harus ditunjukkan saat pengambilan barang.
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Sembako KJP 2025
Untuk memastikan kelancaran proses pengambilan sembako, penerima KJP diwajibkan memenuhi beberapa syarat dan mematuhi ketentuan yang berlaku:
- Dokumen Wajib: Penerima harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu KJP asli, yang datanya harus sesuai dengan yang didaftarkan secara online.
- Saldo KJP yang Memadai: Pastikan saldo pada Kartu KJP mencukupi untuk transaksi pengambilan sembako.
- Batasan Usia Pendamping: Tidak diperbolehkan membawa anak kecil di bawah usia 12 tahun ke lokasi pengambilan untuk menghindari keramaian dan menjaga ketertiban.
- Waktu Pendaftaran Online: Pendaftaran antrean online dapat diakses setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
- Jadwal Pengambilan Barang: Pengambilan sembako dilakukan H+1 setelah tanggal registrasi pendaftaran dan perolehan nomor urut antrean online.
- Validitas Antrean Online: Nomor antrean online hanya berlaku untuk lokasi pengambilan yang tertera pada tiket dan hanya berlaku untuk satu kali pengambilan per hari.
- Jam Operasional Pengambilan: Pengambilan barang dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, namun tetap disesuaikan dengan ketersediaan stok di lokasi.
Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan pelajar berusia 6 hingga 21 tahun. Program ini secara khusus menyasar pelajar yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. KJP Plus bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI: Dana personal sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
Berita Terkait
-
Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini: Siapa Cepat, Dapat Rp377 Ribu!
-
6 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klaim Gratis hingga Rp435 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Update Link Saldo DANA Kaget Hari Ini 11 Juni 2025: Uang Cair tanpa Ribet, Tinggal Klik!
-
Link Saldo DANA Kaget untuk Beli Token Listrik Hari Ini, Rp354.000 Cair Cuma dari Rebahan
-
5 Link Saldo Dana Kaget Gratis Hari Ini, Dapatkan hingga Rp543.000 Tanpa Misi Ribet!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?