Suara.com - Status kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) ramai jadi sorotan. Padahal, jika merunut sejarah, jelas keempat pulau itu sudah lama berstatus sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Berdasarkan keputusan Mendagri itu, keempat pulau itu kini berada di bawah naungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Lantas bagaimana sejarah dan kondisi dari keempat pulau itu? Berikut ulasannya berdasarkan sejumlah sumber:
1. Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Gadang diketahui terletak di kawasan Samudra Hindia, tepatnya di sisi barat Pulau Sumatra. Kini secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pulau ini memiliki pantai berpasir putih dan topografi datar dengan vegetasi seperti kelapa dan mangrove.
Berdasarkan hasil survei toponim tahun 2006 dan verifikasi tahun 2007 oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi, nama pulau ini sah sebagai Pulau Mangkir Gadang.
Namun, asal-usul penamaan "Mangkir Gadang" belum diketahui secara pasti.
Baca Juga: Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau ini tidak berpenghuni.
2. Pulau Mangkir Ketek
Pulau Mangkir Ketek berada dekat dengan Pulau Mangkir Gadang dan sering juga disebut Pulau Mangkir Kecil. Lokasinya berada di koordinat 02°08’26” LU dan 98°08’37” BT.
Pulau Mangkir Ketek ini kini juga diakui secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Nama Pulau Mangkir Ketek telah diverifikasi dan dipertahankan berdasarkan survei dan verifikasi tahun 2006 dan 2007.
Vegetasi di pulau ini serupa dengan tetangganya, yaitu kelapa, cemara laut, dan mangrove. Pulau ini tidak memiliki penduduk.
Yang menarik, di pulau ini terdapat prasasti dan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2008 dan 2018. Prasasti itu bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam".
Berita Terkait
-
Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
-
Makin Ngotot Tolak Pulau Kucing, PSI Kini Bongkar Masalah AMDAL, Apa Katanya?
-
Kemendagri Jelaskan Kronologi Polemik Empat Pulau AcehSumut
-
Dapur Kosan Tanpa Pepes Ikan: Cerita Rasa dan Rumah yang Tertinggal
-
Soal Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, DPR ke Kemendagri: Selesaikan Secara Elegan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!