Suara.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan inisiatif penting yang memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga prasejahtera dan rentan di seluruh negeri. Pada tahun 2025, penyaluran bantuan sosial PKH, termasuk dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kembali dilakukan. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, kini Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui ponsel Anda.
Memantau status penerimaan bantuan sosial adalah langkah krusial untuk memastikan hak Anda terpenuhi. Dengan kemudahan teknologi, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor desa atau kelurahan. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel Anda, informasi yang Anda butuhkan bisa langsung didapatkan. Artikel ini akan memandu Anda secara detail mengenai cara mengecek PKH tahap 2 tahun 2025 melalui HP, baik melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi "Cek Bansos".
Mengenal Lebih Dekat Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang digagas oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan finansial secara berkala. Sebagai salah satu program Bantuan Tunai Kementerian Sosial, PKH telah terbukti efektif dalam mendorong penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Dua Cara Praktis Cek PKH Tahap 2 2025 Lewat HP
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, ada dua metode utama yang bisa Anda gunakan melalui ponsel Anda, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi "Cek Bansos". Kedua metode ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat.
1. Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Ini adalah metode paling umum dan langsung untuk memeriksa status Anda. Situs ini menyediakan data terbaru yang terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Peramban di Ponsel Anda: Akses peramban (browser) seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari di ponsel Anda.
- Kunjungi Laman Resmi Kemensos: Ketikkan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id pada bilah alamat peramban dan tekan Enter. Pastikan Anda mengetikkan alamat yang benar untuk menghindari situs palsu.
- Masukkan Informasi Wilayah Anda: Di halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal Anda. Mulai dari Provinsi, lalu Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Pastikan Anda memilih sesuai dengan domisili yang terdaftar di KTP Anda.
- Ketik Nama Lengkap Penerima: Selanjutnya, masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai dengan nama lengkap yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Penting untuk memastikan ejaan yang benar agar sistem dapat mencocokkan data.
- Isi Kode Verifikasi (Captcha): Anda akan melihat sebuah kode verifikasi (captcha) berupa kombinasi huruf dan angka. Masukkan kode tersebut dengan benar ke kolom yang tersedia. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan Anda bukan robot.
- Klik Tombol "Cari Data": Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Cari Data".
- Tunggu Hasil Pencarian: Sistem akan memproses permintaan Anda dan dalam beberapa saat, informasi mengenai status bansos Anda akan ditampilkan. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat detail bantuan yang akan diterima.
2. Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi "Cek Bansos" Resmi Kemensos
Baca Juga: Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah
Selain melalui situs web, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi seluler bernama "Cek Bansos" yang dapat Anda unduh di ponsel Anda. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses informasi kapan saja dan di mana saja.
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di ponsel Anda. Cari aplikasi dengan kata kunci "Cek Bansos" yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi untuk keamanan data Anda.
- Login atau Daftar Akun:
Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses registrasi biasanya melibatkan pengisian data diri lengkap sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak. Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi. - Pilih Menu "Cek Bansos": Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari dan pilih menu "Cek Bansos" yang biasanya terletak di halaman utama atau dashboard aplikasi.
- Isi Data Wilayah dan Nama Penerima: Sama seperti di situs web, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) dan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Masukkan Kode Verifikasi dan Cari Data: Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data".
- Lihat Hasil Pencocokan Data: Aplikasi akan menampilkan hasil pencocokan data. Jika nama Anda terdaftar dalam daftar penerima manfaat, informasi mengenai status dan jenis bantuan yang Anda terima akan muncul.
Dengan adanya kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memantau status bantuan sosial mereka. PKH tahap 2 tahun 2025 adalah salah satu upaya pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan keluarga Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa apakah Anda termasuk salah satu penerimanya!
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan
-
Harga Beras Meroket, Pemerintah Mau Sebar Bansos
-
Pastikan Bebas Ancaman Terorisme, BNPT Lakukan Ini Jelang Ajang Balap Formula E 2025 di Ancol
-
Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak
-
Cegah Aksi Terorisme di Transportasi Publik, LRT Jakarta Gandeng BNPT
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!