Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menjelaskan bahwa pemerkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998.
Dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025), Anis Hidayah mengatakan, lima bentuk tindakan kejahatan yang terjadi saat peristiwa kerusuhan 98 itu antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Hal itu merupakan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003. Tim ad hoc tersebut menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” beber Anis.
Menurut Anis, hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003 melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah pada tahun 2022 lalu telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Setelah menerima laporan akhir Tim PPHAM pada 11 Januari 2023, Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu mengakui peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Selanjutnya pada 11 Desember 2023, keluarga korban peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anis.
Baca Juga: Legislator PDIP Ingatkan Fadli Zon Soal Jasmerah: Menutupi Sejarah, Sama Saja Bohongi Bangsa
Penjelasan tersebut disampaikan Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah wawancara dengan media massa, yang pada intinya menyebut perkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” demikian Anis.
Sebelumnya, Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini.
"Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Menteri Fadli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.
"Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Ingatkan Fadli Zon Soal Jasmerah: Menutupi Sejarah, Sama Saja Bohongi Bangsa
-
Jawaban Menohok untuk Fadli Zon Soal Pemerkosaan '98, Korban Terdata dari Umur 9 Tahun hingga IRT
-
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
-
SUARA LIVE! Fadli Zon Bikin Geram Soal Pernyataan Tragedi 98 hingga Polemik Pulau Aceh dan Sumut
-
Mahasiswa Indonesia di Belanda Desak Fadli Zon Minta Maaf Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
Terkini
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi
-
Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?
-
AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg
-
Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?
-
Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke