Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau Aceh yang ditetapkan masuk masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) masih mungkin direvisi.
Hal ini terjadi setelah adanya polemik penentuan kepemilikan pulau itu antara Sumut dengan Aceh.
Bima sendiri baru memimpin rapat bersama pihak terkait yang membahas mengenai persoalan empat pulau itu.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima kepada wartawan di Kantor Kemendagti, Senin (16/6/2025).
Dengan demikian, artinya Kemendagri tetap membuka ruang evaluasi terhadap penetapan Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Padahal, secara historis dan administratif sebelumnya keempat pulau itu berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
Bima menegaskan bahwa setiap keputusan terkait batas wilayah harus dilandasi oleh kajian menyeluruh, bukan hanya geografis, tetapi juga mencakup pertimbangan historis, politik, sosial, dan kultural.
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat siang tadi menghasilkan temuan baru yang penting dalam proses penentuan wilayah tersebut. Namun, dia belum bersedia membeberkan isi atau bentuk data tersebut.
"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," kata Bima.
Baca Juga: Rapat Soal Kepemilikan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Bakal Bawa Bukti Baru ke Prabowo
Ia menyatakan data baru itu akan dilaporkan secara resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebut bakal ambil alih penyelesaian konflik ini secara langsung.
Sengketa batas ini memang telah menyita perhatian publik, terutama dari warga Aceh yang merasa wilayahnya dirampas secara administratif.
Keputusan Kemendagri sebelumnya dianggap menyalahi peta sejarah dan aspirasi lokal, hingga memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh dan aktivis daerah.
Laporkan Bukti Baru Perbatasan Aceh-Sumut
Bima Arya Sugiarto juga mengatakan Kemendagri telah melaporkan temuan novum atau bukti baru soal sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara soal kepemilikan empat pulau, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya.
Berita Terkait
-
Rapat Soal Kepemilikan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Bakal Bawa Bukti Baru ke Prabowo
-
Keputusan Ada di Prabowo, PCO Pastikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Segera Diputuskan Secepatnya
-
SUARA LIVE! Fadli Zon Bikin Geram Soal Pernyataan Tragedi 98 hingga Polemik Pulau Aceh dan Sumut
-
Diambil Alih Prabowo, Istana: Keputusan Presiden soal 4 Pulau Harus Diterima Semua Pihak
-
Mendagri Tito Karnavian Didesak Dicopot Usai Polemik 4 Pulau, Golkar Bicara Kewenangan Presiden
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka