Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khoizinudin mengultimatum Presiden ke-7 Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, agar segera mencabut penyataannya terkait Kasmudjo merupakan dosen akademiknya, saat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kepada saudara Joko Widodo, saya meminta saudara untuk segera mencabut pernyataan saudara yang menyatakan bawa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik,” kata Khoizinudin, saat di Jakarta Selatan pada Senin 16 Juni 2025.
“Berdasarkan wawancara Rismon Sianipar sudah ditegaskan bahwa Pak Kasmudji bukan dospem (dosen pembimbing), juga bukan dosen akademik,” imbuhnya.
Khoizinudin melanjutkan, jika dalam waktu tiga hari ke depan Jokowi tidak segera mencabut pernyataan tersebut, maka pihaknya bakal mengambil langkah hukum soal penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Apabila 3 x 24 jam saudara Joko Widodo tidak segera mencabut pernyataannya itu, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengabil langkah hukum lebih lanjut agar ditegakan hukum di negeri ini secara adil, karena selama ini kalau rakyat sedikit hoaks saja langsung ditangkap,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy Suryo itu yakin, para penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menegakan hukum, karena semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak pandang bulu, semua kedudukannya di hadapan hukum adalah sama,” ujarnya.
Namun, jika dalam 3 hari mendatang Joko Widodo, tidak mencabut pernyataannya, maka pihaknya bakal menjadikan bukti jika mantan Walikota Solo tersebut diduga melakukan kebohongan.
“Kami akan menjadikan itu sebagai bukti bahwa saudara Joko Widodo memang berbohong, sehingga layak masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazahnya,” tandas Ahmad Khoizinudin.
Baca Juga: Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Perseteruan antara Jokowi dengan Roy Suryo mulai meruncing saat sejumlah orang termasuk Roy Suryo mempertanyakan soal keaslian ijazah milik Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Puncak perseteruan tersebut memuncak saat mantan Walikota Solo tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu lantaran Joko Widodo merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, selaku ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Berita Terkait
-
Dedy Nur Akhirnya Minta Maaf dan Klarifikasi usai Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi
-
Disindir Denny Siregar soal Jokowi Nabi, Dedy Nur Kader PSI Ngotot: Memang Berat Terima Kenyataan
-
Ditanya Kemungkinan Bersaing dengan Jokowi Berebut Ketum PSI, Begini Respons Kaesang
-
Meski Punya Bargaining Politik Tinggi, Analis Ungkap Sederet Risiko jika Jokowi jadi Ketum PSI
-
Analis Sebut PSI Bakal Punya Daya Tawar Tinggi Jika Jokowi Jadi Ketum, Bisa Jegal Agenda PDIP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta