Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, berharap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto soal 4 pulau milik Aceh segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden.
"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan, dalam surat keputusan presiden itu nantinya harus menganulir adanya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) sebelumnya yang menyatakan 4 pulau milik Sumatera Utara.
"Di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut," katanya.
Di sisi lain, kata dia, adanya keputusan Prabowo soal 4 pulau milik Aceh telah membuat lega masyarakat.
"Kepada Gubernur Sumsel Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu kami memberikan penghormatan karena Legowo dengan putusan presiden itu dan itu membuat rakyat aceh menjadi lega," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk ke wilayah administrasi Aceh.
Keputusan itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai melakukan rapat terbatas dengan kedua gubernur, yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Selain kedua gubernur, turut hadir dalam rapat di Wisma Negara, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Muzakir Manaf dan Bobby Nasution di Jakarta, Bakal Bertemu Mensesneg dan Mendagri di Wisma Negara
Usai rapat, mereka menyampaikan keterangan pers bersama di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo mengatakan rapat terbatas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Diketahui Prabowo sedang dalam kunjungan kenegaraan ke Rusia, usai dari Singapura.
Ia berujar rapat terbatas tersebut digelar untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.
Prasetyo mengatakan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, data-data pendukung, Presiden Prabowo kemudian memutuskan empat pulau masuk wilayah Aceh.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah landaskan ke dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintag telah ambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokmuen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.
Prasetyo berharap adanya keputusan dari presiden tersebut menjasi jalan keluar yang baik bagi semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Ambil Alih! 4 Pulau Sengketa Resmi Jadi Milik Aceh
-
Sengketa 4 Pulau Memanas, Prabowo Turun Tangan, Anggota DPR Aceh: Itu Buat Koreksi Menterinya
-
Gubernur Bobby Nasution Segera Wujudkan Mimpi Masyarakat Nias Punya SMA Plus Terbaik di Sumut
-
Muzakir Manaf dan Bobby Nasution di Jakarta, Bakal Bertemu Mensesneg dan Mendagri di Wisma Negara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM