Beberapa netizen bahkan mengungkapkan rasa frustrasinya.
"Kalau nggak ditambang, ya dijual. Gue aja belum sempat ke Anambas, udah mau dibeli orang asing!" ungkap netizen.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.
Dia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, terlebih kepada pihak asing.
Menurutnya, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional.
Doli menegaskan bahwa kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, apalagi jika menyangkut pulau utuh.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyelidikan fokus pada dua hal utama, yakni siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat.
Beberapa pulau terpencil di Kepulauan Riau dicoba ditawarkan melalui situs-situs internasional.
Hal ini membuat pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.
Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing
Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi.
Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, dan tidak dalam bentuk kepemilikan lahan.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Kisah Inspiratif Sekolah di Anambas Raih Adiwiyata, Lahan yang Gersang Kini Jadi Asri
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum