Suara.com - Media sosial dihebohkan oleh dugaan penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs asing Private Islands Online yang berbasis di Kanada.
Penemuan ini memicu kegaduhan publik dan memunculkan berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun pemerintah.
Situs privateislandsonline.com dikenal sebagai platform penjualan pulau-pulau pribadi secara global.
Salah satu halamannya menampilkan dua pulau di Anambas sebagai objek yang tersedia untuk dibeli.
Pulau pertama disebutkan memiliki luas sekitar 141 hektare dan menawarkan vegetasi tropis hijau, pantai alami, serta laguna.
Sementara pulau kedua jauh lebih kecil, dengan luas sekitar 18 hektare.
Keterangan dalam listing itu menyoroti potensi besar kedua pulau untuk dikembangkan menjadi resor ekologi kelas dunia.
Lokasinya strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan berada di jalur pelayaran kapal pesiar regional.
Meski harga tidak dicantumkan secara publik, deskripsi tersebut jelas menargetkan pasar pembeli kelas atas internasional.
Reaksi Keras Publik
Publik bereaksi keras terhadap kabar ini, walaupun belum dipastikan kebenarannya.
Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan kecerobohan pengelolaan aset nasional.
Mereka khawatir jika tidak ditangani serius, Indonesia bisa kehilangan wilayah strategis secara perlahan.
"Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau memang seksi banget buat orang kaya dijadikan private island, karena aksesnya mudah, dekat Singapura, lautnya indah. Tapi bukan berarti bisa seenaknya dijual!" tulis seorang pengguna media sosial.
Komentar lainnya menyebut, "Bukannya dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang katanya bangsa besar, malah dijual. Hadeh."
Beberapa netizen bahkan mengungkapkan rasa frustrasinya.
"Kalau nggak ditambang, ya dijual. Gue aja belum sempat ke Anambas, udah mau dibeli orang asing!" ungkap netizen.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.
Dia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, terlebih kepada pihak asing.
Menurutnya, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional.
Doli menegaskan bahwa kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, apalagi jika menyangkut pulau utuh.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyelidikan fokus pada dua hal utama, yakni siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat.
Beberapa pulau terpencil di Kepulauan Riau dicoba ditawarkan melalui situs-situs internasional.
Hal ini membuat pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.
Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing
Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi.
Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, dan tidak dalam bentuk kepemilikan lahan.
Bahkan ketika lahan di wilayah pantai disewa, area seperti pantai, terumbu karang, dan laut sekitarnya tetap dianggap sebagai zona publik yang tidak bisa diklaim secara pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah strategis Indonesia, terutama yang dekat dengan perbatasan negara lain.
Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memberikan transparansi hasilnya kepada publik dan menjamin bahwa aset-aset negara tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.
Jika benar ada upaya jual-beli oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka tindakan hukum tegas perlu diambil agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Kisah Inspiratif Sekolah di Anambas Raih Adiwiyata, Lahan yang Gersang Kini Jadi Asri
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan