Suara.com - Setelah mendekam di penjara terkait kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice, pengacara Marcella Santoso (MS) akhirnya melayangkan permintaan maaf kepada pihak kejaksaan agung (Kejagung). Permintaan maaf itu terkait soal penyebaran konten negatif terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh korps Adhyaksa itu.
Lewat video yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Marcella mengakui bahwa dirinya bersama dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) dan M Adhiya Muzakki (MAM) selaku ketua tim Cyber Army, telah membuat dan menyebarkan unggahan ataupun konten yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara.
“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Jampidsus Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap,” ungkap Marscella sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025).
Marcella mengaku menyesal karena tidak mengecek kembali isi konten sehingga unggahan yang tersebar memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak.
“Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” ucapnya.
Advokat itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki rasa kebencian terhadap institusi Kejaksaan, pemerintahan, ataupun personel.
Marcella mengaku salut terhadap upaya dan semangat penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Pada akhir videonya, wanita berambut pendek itu pun mendoakan agar para pejabat Kejaksaan selalu dilindungi dalam pekerjaannya.
“Saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak, akan dipulihkan oleh Tuhan serta akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karir Bapak-bapak ke depan serta perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
Untuk diketahui, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group ke meja hijau.
Marcella bersama tersangka Ariyanto diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang pada masanya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta senilai Rp60 miliar.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta mengatur tiga hakim yang menyidangkan perkara CPO tersebut untuk memberi putusan lepas. Ketiga hakim itu disuap oleh Muhammad Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu uang ganti rugi sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang ganti rugi Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang ganti rugi Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Dalam perkara ini Marcella disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus Obstruction of Justice
Berita Terkait
-
Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
-
Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
-
Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat