Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana CSR dari BI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka pada kasus ini.
"Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan dimana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya dengan dua alat bukti untuk bisa membuktikan seseorang bersalah saat persidangan nanti.
“Di KPK kita bisa empat alat bukti. Itu perlu ada dulu, supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Tessa.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka. Namun, dia memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
“Jadi, saya pikir akan ada waktu siapapun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK,” katanya.
Sementara itu, KPK sempat melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Namun keduanya tidak hadir.
Baca Juga: Eks Kepala Dekom Bank Indonesia Dicecar KPK Terkait Dana CSR
Keduanya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!