Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa 9 petinggi pada perusahaan gula swasta terlibat kasus korupsi importasi gula kristal mentah bersama-sama dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mereka didakwa telah merugikan negara Rp578 miliar dan diyakini telah menikmati hasil uang korupsi.
Adapun para terdakwa ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.
Kemudian, terdakwa lainnya ialah Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.
Lalu ada Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, dam Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2025).
Awalnya, jaksa menjelaskan para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI.
PI tersebut diketahui tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa PI itu sengaja diajukan terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Baca Juga: Pengacara CPO dan Timah Minta Maaf! Video Permohonan Maaf Marcella Santoso Beredar
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa.
Kemudian, para terdakwa mengajukan izin impor GKM kepada Tom dan Enggartiasto agar bisa dijadikan GKP. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena mereka itu merupakan perusahan gula rafinasi.
Terlebih, lanjut jaksa, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling," tutur jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa Tony langsung menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.
Seharusnya, gula rafinasi hanya boleh diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Berita Terkait
-
Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya
-
Tom Lembong Mendadak Jadi Tukang Kayu di Sidang
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 2 Triliun Hasil dari Korupsi CPO
-
Pengacara CPO dan Timah Minta Maaf! Video Permohonan Maaf Marcella Santoso Beredar
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT