Suara.com - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menuai protes dan ditemukan adanya dugaan kecurangan. Sistem itu dinilai masih belum adil dan belum berpihak pada prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem SPMB 2025 masih diskriminatif. JPPI menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.
Kasus jual beli kursi ini terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.
"Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya
Ubaid mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai hanya sibuk mengurus seleksi calon siswa, padahal masih banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA Negeri di berbagai provinsi hanya sekitar 30 persen.
Menurut Ubaid, mestinya pemerintah fokus terhadap 70 persen anak yang tidak tertampung. Kondisi itu berpotensi mengakibatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.
Masalah lainnya juga terkait dengan sistem domisili yang dinilai ambigu. JPPI menilai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 sangat membingungkan, terutama terkait penerapan jalur penerimaan.
"Misalnya, pada jalur domisili tingkat SMA, yang menjadi ukuran adalah kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah (Pasal 43). Keanehan serupa juga ditemukan pada jalur afirmasi yang ternyata mengukur jarak (Pasal 44), sementara jalur domisili jenjang SD yang diukur malah usia (Pasal 43)," tuturnta.
Baca Juga: Mengatasi Error SPMB Jawa Barat 2025, Kendala Teknis Bisa Segera Lapor
Kebingungan itu semakin diperparah dengan aturan di daerah seperti Jakarta dan Yogyakarta, di mana semua jalur penerimaan di jenjang SMA, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi, pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta 414/2025 dan Keputusan Gubernur DIY 131/2025).
“Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi,” kritik Ubaid.
Menurut JPPI, empat jalur yang seharusnya membuka akses pendidikan, justru menjadi jalur buntu karena pengukuran prestasi dijadikan acuan utama di mana-mana.
Diprotes
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang SMAN 3 Cikarang Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana