News / Nasional
Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur. Satpam PN Surabaya memberikan kesaksian mengenai kode 'kamar' dalam persidangan.(Suara.com/Dea)

"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.

"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?" ucap jaksa.

"Iya," timpal Sepyoni.

Dia juga mengatakan uang itu sudah diserahkan kepada Uji dan Yudhi tetapi uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.

"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" lanjut jaksa.

"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.

"Tapi sisanya sudah diberikan?" cecar jaksa.

"Iya," ujar Sepyoni.

Sebelumnya, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca Juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.

“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.

Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.

“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,' lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik 'jangan lupakan saya ya?' dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.

Barulah setelah penetapan majelis hakim itu, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Load More