Yang lain bahkan memperingatkan soal pertanggungjawaban di akhirat.
"Pertanggungjawabanmu besar nanti di akhirat, Ulil," tulis salah satu komentar.
"Saya bersaksi saat ini saya mendengar dan melihat langsung Anda mengucapkan kalimat ini. Tinggal tunggu di Pengadilan Akhirat," sahut pengguna lainnya.
Sebagian besar respons netizen menegaskan bahwa suap dalam bentuk apa pun tetaplah haram, mengacu pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan hadis.
Dalam Islam, suap-menyuap termasuk dalam kategori dosa besar karena merusak tatanan keadilan dan menyuburkan praktik korupsi.
Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Larangan Suap
Islam secara terang-terangan melarang praktik suap. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Juga dalam QS. Al-Maidah ayat 42 yang menyebut tentang orang-orang yang gemar memakan "suht" atau harta haram, yang dalam tafsir ulama sering diartikan sebagai suap.
Baca Juga: Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!
Selain dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang dan melaknat pelaku suap. Dalam riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap."
Bahkan dalam riwayat lain, termasuk perantara suap pun turut mendapat laknat:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad)
Pernyataan Gus Ulil yang menyebut adanya "sogokan yang hasanah" sangat berisiko disalahpahami publik sebagai pembenaran atas praktik suap yang justru dilarang keras oleh Islam.
Apalagi, Indonesia dikenal sebagai negara yang sarat korupsi. Pernyataan tersebut bisa menjadi justifikasi bagi perilaku yang merugikan banyak orang.
Berita Terkait
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Kenapa Ustaz Abdul Somad Tak Pernah Mau Jadi Imam Salat Minta Hujan?
-
Ungkap Motif Serangan Bom AS ke Iran, Gus Ulil Malah Diledek: Apakah Trump Wahabi Nuklir?
-
Gus Ulil Dikritik YouTuber soal "Wahabi Lingkungan": Benarkah Penolakan Tambang Hanya soal Agama?
-
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya