Suara.com - Di tengah krisis pengelolaan limbah, khususnya sampah anorganik yang tak memiliki nilai jual, satu pesan penting mengemuka: sampah anorganik residu tidak bisa dikelola sembarangan. Tanpa sistem yang tepat dan dukungan teknologi memadai, limbah jenis ini justru dapat menjadi sumber pencemaran serius dan ancaman kesehatan.
Inilah yang mendorong Desa Jati Kulon dan Kedungdowo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadopsi pendekatan baru dalam menangani sampah anorganik residu: penggunaan insinerator. Teknologi ini menjadi bagian dari solusi menyeluruh yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF).
“Insinerator ini bukan solusi tunggal. Tanpa pemilahan sampah dari rumah, alat ini tidak akan optimal. Tapi Desa Jati Kulon sudah membuktikan bahwa warganya siap dan mampu,” ujar Jemmy Chayadi, Program Director BLDF, di Desa Jati Kulon, Kabupaten Kudus, Senin (23/6/2025).
Mengapa Sampah Anorganik Residu Perlu Penanganan Khusus?
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari sekitar 18,1 juta ton sampah yang dihasilkan Indonesia setiap tahun, lebih dari 30 persennya adalah sampah anorganik—seperti plastik multilayer, tekstil, dan limbah sanitasi—yang sebagian besar tidak memiliki nilai ekonomi dan sulit didaur ulang.
Jenis inilah yang disebut sebagai residu. Bila tidak ditangani dengan benar, residu akan menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mempercepat pencemaran air tanah, memperbesar emisi gas rumah kaca dari metana, dan menjadi sarang penyakit.
Kondisi tersebut sempat dirasakan oleh Kudus, yang setiap harinya menghasilkan sekitar 400 ton sampah. “Bahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sini sempat mengalami kelebihan kapasitas karena setiap hari ada 400 ton sampah yang dihasilkan,” ungkap Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Dari jumlah itu, 40 persen atau sekitar 160 ton per hari merupakan sampah anorganik, di mana sebagian besar adalah residu yang tidak bisa didaur ulang. Oleh sebab itu, teknologi insinerator dipilih sebagai langkah strategis untuk mencegah penumpukan limbah dan mempercepat pemusnahan secara aman.
“Adanya insinerator ini tidak hanya akan menghilangkan sampah residu yang selama ini tidak tertangani, tetapi juga akan membantu memusnahkan limbah medis dari rumah sakit dan puskesmas,” lanjut Sam’ani.
Baca Juga: Dari Limbah Jadi Peluang: Kolaborasi Dorong Daur Ulang Inklusif
Teknologi Insinerator yang Ramah Lingkungan
Tak semua insinerator diciptakan sama. BLDF menegaskan bahwa unit yang mereka serahkan ke Jati Kulon dan Kedungdowo menggunakan teknologi dengan emisi rendah dan efisiensi tinggi.
“Ada tujuh indikator emisi gas buang yang diukur seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan hidro karbon, semua di bawah ambang batas,” jelas Redi Joko Prasetyo, Deputy Manager BLDF.
Selain aman bagi operator karena sistemnya yang mencegah nyala api balik, insinerator ini mampu membakar hingga 350 kg sampah per jam, dan seluruh proses pembakaran dapat dimonitor secara digital—memungkinkan evaluasi rutin berbasis data nyata.
“Semua proses pembakaran terpantau secara instan sehingga berapa jumlah sampah yang dimusnahkan terdata secara digital dan bisa menjadi bahan evaluasi,” tambah Redi.
Menariknya, insinerator ini tak memerlukan bahan bakar minyak—justru menggunakan sampah itu sendiri sebagai bahan bakarnya, membuat biaya operasional lebih efisien.
Penggunaan insinerator bukan berarti menggantikan proses daur ulang atau kompos. Namun, untuk sampah yang memang tidak bisa dimanfaatkan lagi, insinerator menjadi pilihan strategis agar limbah tidak berakhir mencemari lingkungan atau membebani TPA.
Dengan sinergi warga, pemerintah, dan teknologi tepat guna, pengelolaan sampah anorganik tak lagi menjadi beban semata. Jika ditangani dengan benar, bahkan residu sekalipun bisa dimusnahkan secara aman dan berkelanjutan.
“Sampah merupakan tanggung jawab bersama. Ke depannya saya akan buat edaran setiap ASN serta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib ikut memilah sampah dari rumah," tegas Sam’ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut