Suara.com - Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan besar. Salah satu yang paling krusial adalah sistem pembuangan akhir. Banyak kota masih bergantung pada metode pembuangan terbuka atau open dumping yang berdampak buruk bagi lingkungan.
Untuk menjawab persoalan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan langkah strategis. Mereka memperkenalkan konsep baru dalam penghargaan Adipura. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada tampilan kota yang bersih dan indah.
Kini, penilaian juga mencakup pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA). Konsekuensinya, daerah dengan kinerja pengelolaan terburuk akan mendapatkan peringatan melalui Predikat Kota Kotor. Inovasi ini diharapkan mendorong perbaikan menyeluruh dan sistematis.
Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyoroti fakta mencemaskan.
“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi 31 persen, diikuti Bali-Nusra 22,5 persen dan Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar,” jelas Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Perubahan pendekatan dalam program Adipura juga mencakup indikator baru. KLH/BPLH kini menilai kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, serta kepatuhan terhadap pelarangan pembuangan terbuka. Kota-kota yang belum meninggalkan praktik open dumping otomatis gugur dari syarat Adipura.
Empat predikat kini diberlakukan. Yaitu Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan.
“Melalui pendekatan baru ini, Adipura harus menjadi motor penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan,” ujar Hanif.
Revitalisasi program Adipura juga menggunakan teknologi terbaru. Pemantauan dilakukan dengan bantuan citra satelit dan survei udara. Semua kabupaten/kota wajib mengikuti skema ini sebagai bagian dari evaluasi nasional.
Baca Juga: Jakarta Gelontorkan Rp5 Triliun Per Tahun untuk Tanggul Laut Raksasa!
Penilaian dibagi dalam tiga aspek utama. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan kebersihan yang menyumbang 50 persen nilai. Kedua, anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen. Ketiga, kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas sebesar 30 persen. Operasional TPA, rasio layanan pengangkutan, serta kemampuan pengelolaan daerah jadi komponen penting.
Tidak berhenti di situ, KLH/BPLH juga sedang menyiapkan langkah lebih lanjut. Revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tengah disusun. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi (PSEL).
Revisi ini mencakup penguatan dukungan dari pemerintah pusat. Termasuk pendanaan APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah.
“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” tutup Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut