Suara.com - RF (20), pemuda asal Bangkalan, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara imbas menghabisi N (80), yang tak lain adalah nenek kandungnya sendiri. Tragisnya, aksi tega cucu durhaka ini dalam kondis nge-fly alias masih terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
Fakta kasus cucu bunuh nenek kandungnya itu diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.
"Motif penganiayaan ini kami ketahui setelah penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan kepada pelaku," beber AKPB Hendro sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/6/2025).
Diketahui, kasus cucu bunuh nenek N terjadi di kediaman korban pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Alasannya, karena korban sering menegur dan marah pada pelaku yang sering keluar pada malam hari.
Saat kejadian, sambung Kapolres, pelaku ini baru saja datang ke rumahnya dan langsung ditegur oleh si nenek tersebut.
"Tapi si cucu ini langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali hingga korban jatuh, kemudian menginjak kepala korban dengan tumit hingga akhirnya si nenek meninggal dunia," kata kapolres.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, semula, pelaku hanya mengaku kesal kepada neneknya karena selama ini sering marah. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa sebelum kejadian tersebut ia mengonsumsi narkoba.
"Kepada penyidik si RF mengaku, bahwa pada pagi hari, sehari sebelum kejadian ia mengonsumsi narkoba," katanya.
Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Pada malam harinya, RF dan neneknya N ngobrol di teras rumah. Namun di tengah obrolan berlangsung, si cucu itu tiba-tiba emosi karena ada kata-kata sang nenek yang dinilai menyinggung dirinya.
"Dari sana penganiayaan itu terjadi, hingga korban tewas," katanya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku RF menyerahkan diri dan diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Bumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kasus penganiayaan oleh cucu terhadap neneknya sendiri akibat pengaruh narkoba ini, harus menjadi perhatian semua pihak.
"Kami berharap ini yang pertama sekaligus yang terakhir," ujar Kapolres.
Berita Terkait
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
-
Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat