Suara.com - Pemerintah dinilai telah mengabaikan risiko kerusakan lingkungan dan keterlibatan masyarakat adat dalam pemanfaatan alam di Pulau Sipura, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Temuan Walhi Sumatera Barat, pemerintah setempat bersama perusahaan yang ditunjuk untuk lakukan eksplorasi alam di Sipura hanya melihat aspek ekonomi dalam wilayah tersebut.
"Dia hanya melihat kayu dan nilai ekonomi dari kayu. Dia melupakan ada aspek penting dari situ juga ada manusia dan makhluk hidup lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi ini seperti tidak terlihat oleh negara, tidak terlihat oleh pemerintah," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Barat, Wengky Purwanto, dalam diskusi virtual, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Wengky, praktik eksploitasi sumber daya alam di Mentawai itu dilakukan pemerintah dengan memberi izin konsesi kayu secara besar-besaran kepada perusahaan yang ditunjuk.
Walhi menekukan kalau pemerintah dengan mudah menerbitkan izin konsesi kayu itu dalam skala luas, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Wengky menyebutkan luas kawasan yang tercakup dalam izin tersebut lebih dari 20 ribu hektare di kawasan hutan dan hampir separuh dari total APL (Areal Penggunaan Lain) seluas 110 ribu hektare.
“Dengan mudah, dia menerbitkan izin konsesi kayu dengan skala yang cukup luas. Di kawasan hutannya 20 ribu hektare lebih, di luar kawasan hutan, di area penggunaan lainnya juga hampir separuh dari APL,” jelasnya.
Wengky menegaskan bahwa hutan bagi masyarakat adat Mentawai bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari identitas, spiritualitas, dan hubungan leluhur.
Ia menyebut, kebijakan yang mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat adat dalam menjaga hutan sama saja dengan merusak jati diri dan masa depan generasi penerus Mentawai.
Baca Juga: 9 Tahun Jadi yang Terbaik! Perusahaan Ini Buktikan Komitmennya pada Pengembangan SDM
"Praktik ini merusak jati diri dan identitas masyarakat adat Mentawai. Bagi orang Mentawai, hutan itu tidak hanya aspek ekonomi, dia juga bagian dari sumber penghidupan, tapi juga jati diri, identitas, dan memiliki nilai-nilai spiritual," tuturnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk saat menerbitkan izin konsesi di wilayah yang telah diakui sebagai hutan adat.
Menurut Wengky, hal ini memperlihatkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Jadi hari ini pemerintah menerbitkan izin, tapi tidak pernah berdialog dengan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemilik wilayah. Lebih parahnya lagi, izin konsesi ini kemudian tumpang tindih dengan hutan adat yang sudah existing dipegang izinnya oleh masyarakat adat," ungkap Wengky.
Walhi menilai kondisi ini mencerminkan pola kelola sumber daya alam yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat lokal.
"Nah ini kan agak cukup aneh, pemerintah menerbitkan izin untuk perusahaan, tapi kemudian tumpang tindih dengan hutan adat atau wilayah adat, masyarakat adat Kepulauan Mentawai," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD