Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) tersalurkan secara tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran penerima bansos berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasiomal (DTSEN), masyarakat diberi ruang untuk mengajukan usulan maupun sanggahan.
Namun, pengajuan kedua hal itu wajib disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
"Bagi yang mengusulkan atau pun menyanggah itu juga harus melengkapi bukti data-datanya," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Dia menyampaikan kalau bukti-bukti yang dilampirkan sangat menentukan keakuratan proses seleksi penerima bansos di lapangan.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi mencakup foto kondisi rumah, aset yang dimiliki seperti kendaraan bermotor atau mobil, hingga token listrik.
Secara lengkap mengenai syarat dokumen itu bisa dilihat melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
"Di dalam aplikasi Cek Bansos itu terlampir. Jadi misalnya dia menyertakan foto-foto kondisi rumahnya, foto aset-asetnya, motor atau mobil, bisa juga token listriknya. Jadi pokoknya harus disertai dengan bukti-bukti," imbuhnya.
Berdasarkan data Kemensos, sejak awal Mei hingga saat ini tercatat sebanyak 389.318 masyarakat mengajukan usulan, dan 5.453 lainnya mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Menghadap Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Lapor soal Bansos: Sudah 80 Persen
Gus Ipul menjelaskan, usulan biasanya berasal dari masyarakat yang merasa layak namun belum menerima bansos, sedangkan sanggahan diajukan oleh warga yang merasa ada penerima yang tidak pantas mendapat bantuan.
"Jadi mereka bicara soal mereka yang mendapatkan bansos. Kemudian orang ini menyampaikan kepada kita bahwa mereka sebenarnya tidak layak (dapat banso) karena, misalnya, mereka ini punya rumah atau yang bagus," tuturnya.
Baik data dari aplikasi maupun laporan masyarakat akan dipadukan dengan data usulan jalur reformal yang dikelola operator SIKS-NG Bansos dan SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Selanjutnya, semua usulan dan sanggahan itu akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan.
Untuk memperkuat keterlibatan publik, Kemensos juga membuka kanal tambahan mulai 1 Juli 2025, yakni pelaporan langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Fitur pelaporan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi digital.
"Kami ingin masyarakat ikut aktif dalam rangka pemutahiran data maupun juga penyaluran bansos ini," katanya.
Gus Ipul menerangkan bahwa tujuan dari dibukanya akses usul dan sanggah itu untuk membuat data penerima bansos lebih tepat sasaran.
Sementara itu, data terkini Kemensos per Selasa 24 Juni 2025, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan kedua 2025 telah sebanyak 14 juta orang dengan nominal Rp600 ribu untuk tiga bulan.
Mereka juga masih mendapatkan bansos penebalan senilai Rp 400 ribu. Sehingga total bansos yang ditransfer oleh pemerintah pada triwulan kedua ini sebanyak Rp1 juta per orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS