Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) tersalurkan secara tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran penerima bansos berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasiomal (DTSEN), masyarakat diberi ruang untuk mengajukan usulan maupun sanggahan.
Namun, pengajuan kedua hal itu wajib disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
"Bagi yang mengusulkan atau pun menyanggah itu juga harus melengkapi bukti data-datanya," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Dia menyampaikan kalau bukti-bukti yang dilampirkan sangat menentukan keakuratan proses seleksi penerima bansos di lapangan.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi mencakup foto kondisi rumah, aset yang dimiliki seperti kendaraan bermotor atau mobil, hingga token listrik.
Secara lengkap mengenai syarat dokumen itu bisa dilihat melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
"Di dalam aplikasi Cek Bansos itu terlampir. Jadi misalnya dia menyertakan foto-foto kondisi rumahnya, foto aset-asetnya, motor atau mobil, bisa juga token listriknya. Jadi pokoknya harus disertai dengan bukti-bukti," imbuhnya.
Berdasarkan data Kemensos, sejak awal Mei hingga saat ini tercatat sebanyak 389.318 masyarakat mengajukan usulan, dan 5.453 lainnya mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Menghadap Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Lapor soal Bansos: Sudah 80 Persen
Gus Ipul menjelaskan, usulan biasanya berasal dari masyarakat yang merasa layak namun belum menerima bansos, sedangkan sanggahan diajukan oleh warga yang merasa ada penerima yang tidak pantas mendapat bantuan.
"Jadi mereka bicara soal mereka yang mendapatkan bansos. Kemudian orang ini menyampaikan kepada kita bahwa mereka sebenarnya tidak layak (dapat banso) karena, misalnya, mereka ini punya rumah atau yang bagus," tuturnya.
Baik data dari aplikasi maupun laporan masyarakat akan dipadukan dengan data usulan jalur reformal yang dikelola operator SIKS-NG Bansos dan SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Selanjutnya, semua usulan dan sanggahan itu akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan.
Untuk memperkuat keterlibatan publik, Kemensos juga membuka kanal tambahan mulai 1 Juli 2025, yakni pelaporan langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Fitur pelaporan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra