Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (25/6/2025).
Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil genap ini selaras dengan status hari libur nasional yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, ia merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Syafrin pun mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat berkendara meski sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ucapnya.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, terbagi dalam dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (dari simpang Tomang Raya hingga Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Bekasi Timur Raya hingga simpang Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari simpang Paseban Raya hingga simpang Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Adapun pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan membuat pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap ganjil genap kini bisa direkam oleh kamera tilang elektronik dan oleh petugas polisi yang bertugas di jalanan.
Berita Terkait
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
-
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
-
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
-
DPRD Desak UPP Dibubarkan, Reaksi Dishub DKI soal Parkir Liar Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah
-
Hoax atau Fakta? 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar, Ini Jawaban Dishub DKI
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk