Suara.com - Siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk ke Sekolah Rakyat tidak akan lagi mendapat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Alasannya, semua kebutuhan siswa yang akan bersekolah di Sekolah Rakyat telah terpenuhi. Sebab, sistem pendidikan yang diberlakukan dengan metode boarding school atau berasrama.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta Bernard Tambunan saat berdialog langsung dengan para siswa dan orang tua Sekolah Rakyat di Margaguna, Jakarta.
Di hadapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Bernard mengaku kerap ditanya orang tua calon siswa Sekolah Rakyat mengenai status bantuan KJP yang selama ini mereka dapat apabila anaknya masuk sekolah tersebut.
"Beberapa menanyakan ke kami apakah KJP-nya tidak ada, otomatis Bapak-Ibu. Karena Bapak-Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Jadi, itu mungkin akan ditiadakan," kata Bernard dalam acara dialog bersama Kemensos di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta, Rabu (25/6/2026).
Bernard juga memastikan bahwa segala kebutuhan siswa Sekolah Rakyat, mulai dari seragam, buku, hingga tempat tinggal hingga makan sehari-hari telah disediakan.
Dengan demikian, orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pendidikan yang ditempuh anaknya di Sekolah Rakyat.
"Sudah tidak ada lagi yang dipikirkan untuk keperluan pendidikan," ujar Bernard.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi langsung Gus Ipul.
Baca Juga: Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ini Laporan Lengkap Mensos Terkait Sekolah Rakyat
Bahkan, dia menambahkan, tidak hanya KJP yang akan dicabut dari siswa Sekolah Rakyat, tetapi juga bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ongkos pelajar juga akan turut dinonaktifkan.
"Semua yang memang bantuan untuk pendidikan (dicabut). Misalnya, bantuan yang untuk SD-SMP kan ada dari PKH itu Rp225.000 per 3 bulan untuk anak SD, untuk ongkos sekolah," katanya.
"Untuk bantuan-bantuan yang lain ya memang harusnya begitu. Nanti sistem yang akan menghentikan," ujarnya.
Untuk diketahui, bantuan KJP dikelola dan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Sementara, Kemensos juga memiliki bansos PKH yang salah satunya berupa bantuan untuk siswa SD hingga SMA, di antaranya:
- Siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan untuk mendukung biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan diberikan selama penerima masih aktif sekolah.
- Siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Setelah aktif menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat, siswa yang semula mendapatkan KJP dan PKH itu tidak akan lagi dapat bantuan tersebut karena seluruh kebutuhannya dipastikam telah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang