Suara.com - Kasus pencemaran Sungai Citarum oleh limbah cair industri kembali menjadi sorotan publik. Air sungai yang berubah warna menjadi biru kehijauan akibat limbah produksi kertas PT Pindo Deli 1 menunjukkan betapa rentannya ekosistem air tawar terhadap kelalaian dan lemahnya pengawasan.
Namun di balik kejadian ini, terbuka pula peluang bagi penguatan sistem perlindungan lingkungan hidup—sebuah langkah krusial di tengah krisis iklim yang kian nyata.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi terhadap pelaku pencemaran. Ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk menindaklanjuti kasus ini, dan menjatuhkan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.
"Saya tegaskan bahwa saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses dan bersikap tegas dan konsisten, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," katanya melansir ANTARA, Rabu (25/6/2025).
Dedi menyampaikan tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha di Jabar yang kedapatan melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
"(Pencemaran) berakibat pada kematian ikan di Sungai Citarum dan sungainya berubah menjadi membiru," tegasnya lagi.
Citarum: Sungai Strategis yang Semakin Tertekan
Sungai Citarum bukan sekadar aliran air biasa. Ia mengaliri 13 kabupaten/kota dan menjadi sumber air bersih bagi sekitar 35 juta jiwa di Jawa Barat. Sayangnya, sungai ini juga menjadi salah satu yang paling tercemar di dunia. Sampah rumah tangga, limbah ternak, dan buangan industri bertahun-tahun telah menurunkan kualitas airnya secara drastis.
Kematian ikan dan perubahan warna air dalam insiden terbaru adalah bukti nyata bahwa Sungai Citarum terus berada dalam kondisi darurat ekologis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa air limbah produksi kertas berwarna biru dari PT Pindo Deli 1 belum sepenuhnya terurai di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut. Akibatnya, pigmen warna masih terbawa dan mencemari aliran sungai.
Baca Juga: Intip Proyek JSDP, Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah Limbah di Jakarta
DLH Karawang telah memberikan teguran, dan langkah lanjutan kini berada di tangan DLH Provinsi. Selain itu, DPRD Karawang juga telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pabrik untuk menindaklanjuti temuan ini.
Pencemaran industri di Sungai Citarum bukan kali ini saja terjadi. Namun demikian, kasus terbaru ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Sanksi administratif semata tidak cukup. Diperlukan langkah hukum yang memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku industri secara menyeluruh.
Peristiwa ini harus mendorong pembelajaran dan perubahan sistemik, bukan sekadar pelaporan insiden. Diperlukan sistem pelaporan yang lebih transparan, partisipasi aktif masyarakat, serta audit lingkungan yang rutin dan independen terhadap aktivitas industri di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
Mengapa perlindungan sungai begitu penting? Sungai tidak hanya menjadi sumber air minum, tetapi juga habitat ribuan spesies, penopang sektor pertanian dan perikanan, serta pengatur sistem hidrologi kawasan. Jika sungai terus tercemar, ancaman tidak hanya datang dari sisi ekologi, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Pencemaran seperti ini dapat menghancurkan mata pencaharian petani dan nelayan, merusak hasil panen, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memperbesar beban pengeluaran negara untuk pemulihan lingkungan dan infrastruktur air bersih.
Dari Reaksi Menuju Aksi Kolaboratif
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional