Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen, seorang wanita lansia Li Sam Ronyu mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hakim tunggal menunda sidang gugatan perdana pada Rabu (25/6/2025) lantaran pihak Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Tangerang selaku tergugat absen.
Pengacara Li Sam Ronyu, Charles Situmorang menyesalkan ketidakhadiran para pihak tergugat dalam kasus itu.
“Tidak hadir tanpa pemberitahuan, hal tersebut sangat kami sayangkan dan tentu mengecewakan, penegak hukum kok dipanggil pengadilan tidak datang,” katanya, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Diketahui, Nenek Lim Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya diserobot oleh pihak ahli waris.
Charles mengaku waswas jika terjadi pelimpahan berkas perkara di saat kliennya mengakuka gugatan atas kasus yang membelitnya itu.
“Kami khawatir jangan-jangan saat waktu penundaan akan dilakukan pelimpahan perkara klien kami ke pengadilan, sehingga praperadilan kami dinyatakan gugur,” jelasnya.
Charles mengatakan, pihaknya melakukan upaya praperadilan untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Pasalnya, lanjut Charles, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Namun secara tiba-tiba klien kami Li Sam Ronyu di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami pada tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.
Selain mengajukan gugatan, kubu Nenek Li Sam Ronyu sebelumnya juga telah mengajukan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Bira Wassidik Polri, agar memeriksa pihak penyidik dari Polres Metro Tangerang.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ditanggapi pihak Mabes Polri, sebabnya pihaknya melakukan permohonan untuk melakukan praperadilan.
Meski demikian, Charles juga menuding jika permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya terhambat perosesnya.
Hal ini lantaran saat permohonan didaftarkan pada 11 Juni 2025 lalu, jadwal sidang baru keluar pada tanggal 25 Juni 2025, dan sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli 2025 mendatang, dengan alasan tidak hadirnya para termohon.
Charles juga berencana, bakal mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI, terkait dengan persoalan hukum yang dialami oleh klien kami
“Seluruh upaya hukum telah kami tempuh, namun keadilan terasa semakin jauh dari klien kami, kami memohon semoga Komisi III DPR RI bersedia untuk menerima keluhan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan, usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diklaim oleh pihak ahli waris.
Berita Terkait
-
RI Harus Kejar Bangsa Lain, Ultimatum Prabowo ke Kabinet: Tinggalkan Cara-cara Boros, Gak Bener!
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama
-
Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!
-
PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI
-
Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI