Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen, seorang wanita lansia Li Sam Ronyu mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hakim tunggal menunda sidang gugatan perdana pada Rabu (25/6/2025) lantaran pihak Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Tangerang selaku tergugat absen.
Pengacara Li Sam Ronyu, Charles Situmorang menyesalkan ketidakhadiran para pihak tergugat dalam kasus itu.
“Tidak hadir tanpa pemberitahuan, hal tersebut sangat kami sayangkan dan tentu mengecewakan, penegak hukum kok dipanggil pengadilan tidak datang,” katanya, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Diketahui, Nenek Lim Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya diserobot oleh pihak ahli waris.
Charles mengaku waswas jika terjadi pelimpahan berkas perkara di saat kliennya mengakuka gugatan atas kasus yang membelitnya itu.
“Kami khawatir jangan-jangan saat waktu penundaan akan dilakukan pelimpahan perkara klien kami ke pengadilan, sehingga praperadilan kami dinyatakan gugur,” jelasnya.
Charles mengatakan, pihaknya melakukan upaya praperadilan untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Pasalnya, lanjut Charles, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Namun secara tiba-tiba klien kami Li Sam Ronyu di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami pada tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.
Selain mengajukan gugatan, kubu Nenek Li Sam Ronyu sebelumnya juga telah mengajukan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Bira Wassidik Polri, agar memeriksa pihak penyidik dari Polres Metro Tangerang.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ditanggapi pihak Mabes Polri, sebabnya pihaknya melakukan permohonan untuk melakukan praperadilan.
Meski demikian, Charles juga menuding jika permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya terhambat perosesnya.
Hal ini lantaran saat permohonan didaftarkan pada 11 Juni 2025 lalu, jadwal sidang baru keluar pada tanggal 25 Juni 2025, dan sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli 2025 mendatang, dengan alasan tidak hadirnya para termohon.
Charles juga berencana, bakal mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI, terkait dengan persoalan hukum yang dialami oleh klien kami
“Seluruh upaya hukum telah kami tempuh, namun keadilan terasa semakin jauh dari klien kami, kami memohon semoga Komisi III DPR RI bersedia untuk menerima keluhan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan, usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diklaim oleh pihak ahli waris.
Berita Terkait
-
RI Harus Kejar Bangsa Lain, Ultimatum Prabowo ke Kabinet: Tinggalkan Cara-cara Boros, Gak Bener!
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini