Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen, seorang wanita lansia Li Sam Ronyu mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hakim tunggal menunda sidang gugatan perdana pada Rabu (25/6/2025) lantaran pihak Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Tangerang selaku tergugat absen.
Pengacara Li Sam Ronyu, Charles Situmorang menyesalkan ketidakhadiran para pihak tergugat dalam kasus itu.
“Tidak hadir tanpa pemberitahuan, hal tersebut sangat kami sayangkan dan tentu mengecewakan, penegak hukum kok dipanggil pengadilan tidak datang,” katanya, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Diketahui, Nenek Lim Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya diserobot oleh pihak ahli waris.
Charles mengaku waswas jika terjadi pelimpahan berkas perkara di saat kliennya mengakuka gugatan atas kasus yang membelitnya itu.
“Kami khawatir jangan-jangan saat waktu penundaan akan dilakukan pelimpahan perkara klien kami ke pengadilan, sehingga praperadilan kami dinyatakan gugur,” jelasnya.
Charles mengatakan, pihaknya melakukan upaya praperadilan untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Pasalnya, lanjut Charles, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Namun secara tiba-tiba klien kami Li Sam Ronyu di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami pada tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.
Selain mengajukan gugatan, kubu Nenek Li Sam Ronyu sebelumnya juga telah mengajukan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Bira Wassidik Polri, agar memeriksa pihak penyidik dari Polres Metro Tangerang.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ditanggapi pihak Mabes Polri, sebabnya pihaknya melakukan permohonan untuk melakukan praperadilan.
Meski demikian, Charles juga menuding jika permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya terhambat perosesnya.
Hal ini lantaran saat permohonan didaftarkan pada 11 Juni 2025 lalu, jadwal sidang baru keluar pada tanggal 25 Juni 2025, dan sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli 2025 mendatang, dengan alasan tidak hadirnya para termohon.
Charles juga berencana, bakal mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI, terkait dengan persoalan hukum yang dialami oleh klien kami
“Seluruh upaya hukum telah kami tempuh, namun keadilan terasa semakin jauh dari klien kami, kami memohon semoga Komisi III DPR RI bersedia untuk menerima keluhan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan, usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diklaim oleh pihak ahli waris.
Berita Terkait
-
RI Harus Kejar Bangsa Lain, Ultimatum Prabowo ke Kabinet: Tinggalkan Cara-cara Boros, Gak Bener!
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis