Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen, seorang wanita lansia Li Sam Ronyu mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hakim tunggal menunda sidang gugatan perdana pada Rabu (25/6/2025) lantaran pihak Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Tangerang selaku tergugat absen.
Pengacara Li Sam Ronyu, Charles Situmorang menyesalkan ketidakhadiran para pihak tergugat dalam kasus itu.
“Tidak hadir tanpa pemberitahuan, hal tersebut sangat kami sayangkan dan tentu mengecewakan, penegak hukum kok dipanggil pengadilan tidak datang,” katanya, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Diketahui, Nenek Lim Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya diserobot oleh pihak ahli waris.
Charles mengaku waswas jika terjadi pelimpahan berkas perkara di saat kliennya mengakuka gugatan atas kasus yang membelitnya itu.
“Kami khawatir jangan-jangan saat waktu penundaan akan dilakukan pelimpahan perkara klien kami ke pengadilan, sehingga praperadilan kami dinyatakan gugur,” jelasnya.
Charles mengatakan, pihaknya melakukan upaya praperadilan untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Pasalnya, lanjut Charles, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Namun secara tiba-tiba klien kami Li Sam Ronyu di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami pada tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.
Selain mengajukan gugatan, kubu Nenek Li Sam Ronyu sebelumnya juga telah mengajukan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Bira Wassidik Polri, agar memeriksa pihak penyidik dari Polres Metro Tangerang.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ditanggapi pihak Mabes Polri, sebabnya pihaknya melakukan permohonan untuk melakukan praperadilan.
Meski demikian, Charles juga menuding jika permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya terhambat perosesnya.
Hal ini lantaran saat permohonan didaftarkan pada 11 Juni 2025 lalu, jadwal sidang baru keluar pada tanggal 25 Juni 2025, dan sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli 2025 mendatang, dengan alasan tidak hadirnya para termohon.
Charles juga berencana, bakal mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI, terkait dengan persoalan hukum yang dialami oleh klien kami
“Seluruh upaya hukum telah kami tempuh, namun keadilan terasa semakin jauh dari klien kami, kami memohon semoga Komisi III DPR RI bersedia untuk menerima keluhan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan, usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diklaim oleh pihak ahli waris.
Berita Terkait
-
RI Harus Kejar Bangsa Lain, Ultimatum Prabowo ke Kabinet: Tinggalkan Cara-cara Boros, Gak Bener!
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi