Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dipastikan mundur dari target.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi dengan kepentingan industri rokok.
Menurut Tulus, dalam pembahasan yang berlangsung Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025, suasana rapat terbilang normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.
Namun, ia menyoroti kondisi pada hari kedua pembahasan yang berlangsung antiklimaks karena masa tugas Pansus KTR akan berakhir 30 Juni dan harus diperpanjang lewat Surat Keputusan baru.
"Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi, harus ada SK baru sebagai tim Pansus KTR. Dampaknya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 menjadi tidak tercapai, alias mundur. Tentu ini sangat mengecewakan," kata Tulus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Ia mendesak agar DPRD DKI, khususnya anggota Pansus, bekerja lebih serius dan meningkatkan kehadiran dalam setiap rapat.
Menurutnya, kehadiran yang hanya diisi oleh lima hingga enam anggota tidak mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam merampungkan aturan yang sangat penting bagi warga Jakarta.
"Mengingat keberadaan Perda KTR sangat urgen bagi Pemprov Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Tulus juga menyebut bahwa saat ini Jakarta tertinggal jauh dari banyak daerah dalam hal regulasi pengendalian tembakau.
Padahal, secara historis Jakarta merupakan pelopor dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia.
"Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kesan adanya kompromi atau intervensi dari industri rokok terhadap substansi aturan.
"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," tegas Tulus.
Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar