Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa balasan melalui WhatsApp berupa ‘ok sip’ yang dia kirimkan kepada eks Politikus PDIP Saeful Bahri hanya jawaban formal tanpa substansi.
Hal itu diungkapkan Hasto saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Awalnya, jaksa menanyakan soal balasan WA Hasto yang berbunyi 'ok sip' kepada Saeful Bahri setelah Saeful mengampaikan laporan bahwa dirinya sudah bertemu Harun Masiku.
Hasto menjelaskan bahwa balasan 'ok sip' merupakan jawaban standar yang dia kirimkan saat menerima pesan.
"Pada saat Saeful Bahri mengatakan itu di tanggal 13 Desember sebenarnya dan mengapa Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa 'sudah bertemu dengan Harun Masiku di SS dan pamit geser' itu maksudnya dia melaporkan apa?" cecar jaksa ke Hasto di persidangan.
"Ya saya tidak tau, makanya saya jawab 'ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," balas Hasto.
"Di tanggal 13 Desember 2019. Saeful Bahri itu mengirim pesan WA, kepada terdakwa menyampaikan telah bertemu Harun Masiku dan pamit bergeser dari Sutan Syahrir, dengan mengirim pesan, 'izin mas, saya sudah ketemu Pak Harun, pamit geser dari SS' dan dijawab terdakwa 'ok sip'. Nah maksudnya apa isi pertemuan dari Harun Masiku dengan Saeful Bahri pada waktu itu? Karena terdakwa menjawab ok sip. Saya memahami bahwa saudara terdakwa memahami apa hasil pertemuan antara Harun Masiku dengan Saeful Bahri pada waktu itu di SS," cecar jaksa.
"Jadi saya juga tidak tahu pertemuan itu di mana, kapan, apa yang mau dilaporkan saya juga tidak tahu karena penugasan saya kepada Donny Tri Istiqomah dari DPP partai secara resmi. Itu adalah jawaban standar saya, pada saat itu DPP sedang mengadakan forum group discussion dalam rangka Rakernas yang merupakan Rakernas terbesar pada periode-periode itu sehingga seluruh perhatian saya di Rakernas, maka saya jawab 'Ok sip.' Maka kalau mau memaknai 'Ok sip,' itu nanti harus dilihat dengan jawaban 'Ok sip' saya yang lainnya," tutur Hasto.
"Karena itu menunjukkan bahwa 'Ok sip' itu adalah suatu jawaban bahwa saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut," lanjut dia.
Baca Juga: Tim SAR Tak Bisa Selamatkan Juliana Marins, Keluarga Terenyuh Permintaan Maaf Agam Rinjani
"Artinya pada saat itu saudara terdakwa menyakini bahwasanya memang Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa terlah bertemu dengan Harun Masiku di SS?" tegas jaksa.
"Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah-tengah kesibukan saya," tandas Hasto.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Tim SAR Tak Bisa Selamatkan Juliana Marins, Keluarga Terenyuh Permintaan Maaf Agam Rinjani
-
Ungkit Kios Pasar Pramuka, Roy Suryo Bongkar Chat Eks Wamendes Paiman Raharjo, Isinya Bikin Gempar!
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum