Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan belum bisa diajak komunikasi. Intan diketahui alami penganiayaan hingga babak belur oleh majikannya, Roslina.
Dia dianiaya dengan dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air comberan. Motif penyiksaan itu diduga karena Intan dianggap lalai dalam bekerja sehingga anjing peliharaan Roslina berkelahi dan terluka.
Asisten Deputi (Asdep) Layanan Perempuan, Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Oeni Cholifah, menyebutkan kalau hingga Rabu (25/6) kemarin korban masih jalani perawatan di rumah sakit.
"Terkait korban PRT di Batam, kami sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi melalui UPTD PPA. Saat ini korban masih di rumah sakit," kata Ratna kepada wartawan di Jakarta dalam keterangannya Kamis (26/6/2025).
Akan tetapi, Ratna tidak merinci kondisi fisik maupun medis korban. Dia memastikan kalau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) akan memberikan pendampingan kepada korban dan memintai keterangannya saat kondisinya telah lebih baik.
"UPTD PPA akan melakukan pendampingan, setelah kondisi korban memungkinkan. Karena saat ini korban masih belum bisa diajak komunikasi," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku telah diproses secara hukum di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. Pelaku bernama Roslina merupakan warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai PRT di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga: Ulasan Buku The Art of Reading: Teknik Baca Kilat dan Memahami Isi Buku
Laporan itu berdasarkan video viral seorang PRT yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan.
Adapun kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan Roslina. Akibatnya, kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Akibat kejadian itu, tersangka memukul Intan.
Pemukulan serupa diduga juga pernah terjadi pada Juni 2024 yang dilakukan oleh M. Dia mengaku diperintah majikannya untuk memukul Intan.
Selain menganiaya, pelaku juga diduga memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji korban selama satu tahun belum dibayarkan. Sebulan korban digaji Rp1,8 juta, namun kerap dipotong setiap korban melakukan kesalahan.
Berita Terkait
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Surga di Telapak Kaki Ibu Ternoda: Demi Motor Pinjaman, Anak di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung
-
Ganti Warna Kuku Kapan Saja! 7 Nail Polish Peel Off yang Wajib Dicoba
-
Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial
-
Ulasan Buku The Art of Reading: Teknik Baca Kilat dan Memahami Isi Buku
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya