Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan belum bisa diajak komunikasi. Intan diketahui alami penganiayaan hingga babak belur oleh majikannya, Roslina.
Dia dianiaya dengan dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air comberan. Motif penyiksaan itu diduga karena Intan dianggap lalai dalam bekerja sehingga anjing peliharaan Roslina berkelahi dan terluka.
Asisten Deputi (Asdep) Layanan Perempuan, Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Oeni Cholifah, menyebutkan kalau hingga Rabu (25/6) kemarin korban masih jalani perawatan di rumah sakit.
"Terkait korban PRT di Batam, kami sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi melalui UPTD PPA. Saat ini korban masih di rumah sakit," kata Ratna kepada wartawan di Jakarta dalam keterangannya Kamis (26/6/2025).
Akan tetapi, Ratna tidak merinci kondisi fisik maupun medis korban. Dia memastikan kalau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) akan memberikan pendampingan kepada korban dan memintai keterangannya saat kondisinya telah lebih baik.
"UPTD PPA akan melakukan pendampingan, setelah kondisi korban memungkinkan. Karena saat ini korban masih belum bisa diajak komunikasi," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku telah diproses secara hukum di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. Pelaku bernama Roslina merupakan warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai PRT di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga: Ulasan Buku The Art of Reading: Teknik Baca Kilat dan Memahami Isi Buku
Laporan itu berdasarkan video viral seorang PRT yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan.
Adapun kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan Roslina. Akibatnya, kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Akibat kejadian itu, tersangka memukul Intan.
Pemukulan serupa diduga juga pernah terjadi pada Juni 2024 yang dilakukan oleh M. Dia mengaku diperintah majikannya untuk memukul Intan.
Selain menganiaya, pelaku juga diduga memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji korban selama satu tahun belum dibayarkan. Sebulan korban digaji Rp1,8 juta, namun kerap dipotong setiap korban melakukan kesalahan.
Berita Terkait
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Surga di Telapak Kaki Ibu Ternoda: Demi Motor Pinjaman, Anak di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung
-
Ganti Warna Kuku Kapan Saja! 7 Nail Polish Peel Off yang Wajib Dicoba
-
Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial
-
Ulasan Buku The Art of Reading: Teknik Baca Kilat dan Memahami Isi Buku
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar