Suara.com - PT Wana Kencana Mineral alias WKM diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi pada Jumat (27/6/2025).
Riyanda mengatakan PT WKM diduga melakukan aktivitas dugaan tambang secara ilegal lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas atau Andalalin. Perusahaan tersebut, lanjut Riyanda, juga tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
“Sementara dia memiliki terminal khusus. Masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi?” kata Ryanda dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Riyanda mengatakan, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Kemudian, ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri. Namun, kedua tersangka tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya.
“Kami dapat informasi, telah ditetapkannya, ada dua orang tersangka di Mabes Polri. Tapi informasi tersebut kami masih cari tahu,” katanya
“Mudah-mudahan apabila memang benar, telah ditetapkan dua tersangka di Mabes Polri, kami berharap pihak direksi, terutama direktur utamanya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Riyanda mengatakan, dari hasil praktik pertambangan ini membuat negara merugi secara serius, terutama kerugian ekologis dan sektor lingkungan.
Jual Bijih Nikel Sitaan
Ini bukan kasus pertama yang membawa-bawa nama PT Wana Kencana Mineral alias WKM. Sebelumnya perusahaan ini dituding telah menjual bahan mentah yang mengandung bijih nikel atau nikel ore sitaan pengadilan yang diserahkan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
Kasus ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo pada Februari lalu.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan bijih nikel yang dijual WKM mencapai 90.000 metrik ton.
Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang yang izinya dicabut dan IUP-nya diserahkan pada WKM.
Menanggapi dugaan ini, anggota DPD RI Maluku Utara, Hasby Yusuf mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan untuk mengatasi masalah yang melibatkan WKM.
"Saya memberikan pesan Presiden Prabowo harus turun tangan. Enggak bisa berharap kepada menteri, enggak bisa berharap kepada dirjen, enggak bisa berharap kepada kepala daerah," kata Hasby dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Hasby mengaku, akibat aktivitas pertambangan ini, lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang luar biasa.
Bahkan, menurutnya setingkat menteri tidak mampu untuk menghentikan kerusakan tersebut. Sebabnya, ia berharap agar Prabowo selaku Kepala Negara bisa menyelesaikan hal ini.
"Presiden harus mengambil alih tanggung jawab politik ini. Misalnya, perbaikan tambang tidak bisa lagi diberikan tanggung jawab kepada gubernur atau beberapa menteri," jelasnya.
Hasby menilai, Prabowo harus mengatasi polemik tersebut sebagai desk politik baru.
"Harus mengambil ini sebagai sebuah langkah politik baru untuk roadmap tambang Indonesia, tambang kita. Agar betul-betul untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
"Kami punya nikel, kami punya tambang. Tapi kami nggak punya apa-apa, nggak dapat apa-apa," imbuhnya.
Sejauh ini, yang dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara, hanyalah kerugian. Tidak merasakan hasil sumber daya al yang terkadung di dalam perut bumi, serta kerusakan lingkungan.
"Yang kita dapat kerugian, dapat rusaknya lingkungan hidup dan penyakit," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mau Berantas Tambang Ilegal, Anak Buah Bahlil Sebut Tahu 'Lubang Tikusnya'
-
Dicap Perusak Lingkungan, API Desak Izin Eksploitasi Migas PT KEI Dicabut: Pemerintah Harus Tegas!
-
Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!
-
Bisa Picu Konflik di Raja Ampat, Senantor Papua: Jangan Adu Domba Kita Cuma Gara-gara Tambang!
-
Empat Izin Tambang Raja Ampat Sudah Dicabut, Pandji Pragiwaksono Ingatkan Waspada Provokator
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag