Suara.com - Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengimbau warga DKI Jakarta agar menggunakan jalur-jalur alternatif saat pelaksanaan upacara perayaan HUT ke-79 Bhayangkara, atau menhindari area sekitaran Monas untuk mencegah kemacetan.
"Kami imbau agar menggunakan jalur alternatif dan petugas akan berupaya maksimal agar aktivitas ini tetap berjalan," kata Komarudin di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan jika terjadi kepadatan lalu lintas maka petugas akan melakukan pengalihan.
Terkait hal itu masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi petugas yang ada di jalan.
Dia berharap pengendara dapat menghindari ruas-ruas jalan yang nantinya memang terjadi kepadatan.
Mulai dari jalur Sudirman-Tamrin, kemudian dari Jalan Tomang-Harmoni, Jalan Juanda-Veteran. Kemudian Jalan Gurun Sahari, Tugu Tani, dan Cempaka Putih. Semua jalan ini pastinya juga ikut terdampak.
"Jalur-jalur ini sebaiknya dihindari atau lebih baik menggunakan transportasi publik," kata dia.
Apalagi kata dia, pada tangga 1 Juli 2025 ada kemudahan dalam menggunakan transportasi publik dengan tarif yakni hanya dengan Rp1 untuk Transjakarta, MRT dan LRT.
Baca Juga: Harapan Prabowo Saat Bertemu Anwar Ibrahim: Gencatan Senjata Iran dengan Israel Bisa Langgeng
"Kami imbau masyarakat agar menggunakan akses transportasi publik," kata dia.
Selain itu, Komarudin juga menjelaskan selepas upacara akan terjadi iring-iringan pengawalan petugas kepolisian dan POM TNI di jalan yang merupakan tamu undangan.
Menurut dia aturan pengawalan di jalan raya merupakan suatu hal yang biasa dan sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut dia tidak ada yang aneh karena memang ada pengawalan yang memiliki kepentingan yang butuh kecepatan dan prioritas.
"Kami mengajak masyarakat untuk bisa melihat fenomena itu secara bijak terkecuali mungkin memang ada orang yang tidak ada urgensinya tapi minta buru-buru ini juga akan sangat berdampak," kata dia.
Sementara itu, Polri menurunkan 5.800 personel gabungan untuk mengamankan upacara Hari Bhayangkara Ke-79 di kawasan Monas.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?
-
Harapan Prabowo Saat Bertemu Anwar Ibrahim: Gencatan Senjata Iran dengan Israel Bisa Langgeng
-
PM Anwar Ibrahim Kecam Israel: Tindakan Genosida di Gaza Tak Bisa Dimaafkan
-
Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika
-
Evakuasi Juliana Rinjani Dikecam Netizen Brasil: Lambat dan Tidak Profesional?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah