Suara.com - DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar gratis dan tanpa diskriminasi, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
Pernyataan itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas makna Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Ketua DPP PDIP My Esti Wijayati menilai hal itu sebagai koreksi atas praktik kebijakan pendidikan selama ini yang kerap mengabaikan sekolah atau madrasah swasta.
"Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar,” kata My Esti dalam acara seminar nasional yang digelar DPP PDIP di Sekolah Politik PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR itu juga menekankan kalau pendidikan menjadi pondasi utama dalam pembangunan bangsa yang berkeadilan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
My Esti mengatakan, putusan itu menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara.
Selain untuk memperingati Bulan Bung Karno, MY Esti menjelaskan bahwa seminar yang digelar PDIP itu juga menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Baca Juga: Hasto Jelaskan Pesan Ok Sip untuk Saeful Bahri dan Upaya Loloskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR RI
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah konkret guna menyusun dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan sesuai amanat konstitusi.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelasnya.
DPP PDI Perjuangan memandang bahwa perjuangan untuk keadilan pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan.
Menurutnya, perjuangan untuk pendidikan yang setara merupakan bagian dari cita-cita kemerdekaan dan ajaran Bung Karno. Karena itu, PDIP mendorong lahirnya konsensus nasional yang melahirkan kebijakan progresif dan tidak diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta maupun negeri.
“Ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Seminar itu turut dihadiri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat yang menyampaikan Keynote Speaker.
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP
-
'Ada Apa dengan Beathor?' Politisi PDIP Pertanyakan Motif di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
-
Bantah Talangi Uang Suap PAW Harun Masiku, Hasto PDIP: Saeful Bahri Berbohong ke Istri
-
Hasto PDIP Sebut Balasan WA Ok Sip ke Saeful Bahri Cuma Jawaban Formal Tanpa Substansi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini