Suara.com - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku dirinya hanya melanjutkan kebijakan importasi gula yang telah dulu dijalankan saat Rachmat Gobel masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Tom Lembong yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Menurutnya, Gobel sewaku menjabat sebagai Mendag telah memberikan penugasan kegiatan importasi kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional," beber Tom Lembong di persidangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.
Diketahui, dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Rachmat Gobel juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain memberikan penugasan kepada PT PPI, dirinya turut menindaklanjuti hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) di tingkat kementerian, yang mengusulkan agar BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula nasional, yakni PT PPI.
Saat itu, Tom Lembong menyebutkan Gobel juga telah menugaskan peminjaman 100 ribu ton stok gula terlebih dahulu dari PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar pada musim kemarau, yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 2015, yang juga diteruskan oleh dirinya.
Tom Lembong membeberkan bahwa arahan penekanan harga gula nasional berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kala itu lantaran harga bahan pokok, termasuk gula, sedang melonjak pada tahun 2015.
Arahan tersebut, kata dia, disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu.
Baca Juga: DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015," beber Tom Lembong.
Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota alias saksi sekaligus terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Charles didakwa turut serta memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Charles diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Akan tetapi, Charles telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Berita Terkait
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
-
Anies Cuma Bisa Geleng-geleng Sedih Lihat Sahabatnya Diborgol, Tom Lembong Malah Ketawa
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!