Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka suap terkait vonis lepas atau ontslag terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut di antaranya; M. Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif, Wahyu Gunawan dan Muhammad Syafei.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyebut enam tersangka berikut barang bukti, telah diterima jaksa penuntut umum atau JPU dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam waktu dekat, mereka rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Keenam tersangka sudah kami terima dan saat ini penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Safrianto kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua tersangka lainnya yang belum dilimpahkan adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus orang kepercayaannya.
Suap itu diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag. Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Mereka di antaranya; hakim Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca Juga: Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Ketiga hakim yang telah ditetapkan tersangka itu awalnya menerima suap masing-masing sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Sementara Wahyu Gunawan mendapat uang sebesar USD50 ribu dari Arif sebagai jasa penghubung.
Selanjutnya, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu diminta untuk membagikan kepada dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Selain hakim dan pengacara, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI belakangan turut menetapkan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pihak yang menyediakan uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut.
Berita Terkait
-
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
-
Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP
-
Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz
-
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat