Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka suap terkait vonis lepas atau ontslag terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut di antaranya; M. Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif, Wahyu Gunawan dan Muhammad Syafei.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyebut enam tersangka berikut barang bukti, telah diterima jaksa penuntut umum atau JPU dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam waktu dekat, mereka rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Keenam tersangka sudah kami terima dan saat ini penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Safrianto kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua tersangka lainnya yang belum dilimpahkan adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus orang kepercayaannya.
Suap itu diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag. Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Mereka di antaranya; hakim Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca Juga: Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Ketiga hakim yang telah ditetapkan tersangka itu awalnya menerima suap masing-masing sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Sementara Wahyu Gunawan mendapat uang sebesar USD50 ribu dari Arif sebagai jasa penghubung.
Selanjutnya, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu diminta untuk membagikan kepada dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Selain hakim dan pengacara, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI belakangan turut menetapkan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pihak yang menyediakan uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut.
Berita Terkait
-
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
-
Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP
-
Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz
-
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei