Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan meluncurkan 92 Koperasi Merah Putih percontohan pada 19 Juli 2025. Peluncuran ini akan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa keberhasilan koperasi percontohan tersebut bergantung pada kuatnya kolaborasi lintas sektor.
Ia mengingatkan bahwa kerja sama semua pihak lebih dibutuhkan ketimbang jalan sendiri-sendiri.
"Karena, ini tahap yang perlu kerja keroyokan. Supaya nanti hasil percontohan ini kegiatannya bisa betul-betul bagus dan ideal," kata Ferry dalam keterangannya yang diterima Suara.com pada Selasa (1/7/2025).
Ferry yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan menyebutkan, peluncuran ini merupakan lanjutan dari tahapan operasional koperasi setelah sebelumnya berhasil membentuk lebih dari 80 ribu koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Jadi, 92 percontohan di 38 provinsi nanti akan dilaunching pada 19 Juli 2025, bertepatan dengan launching Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah," ujar Ferry.
Rencana peluncuran koperasi ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Satgas Koperasi Merah Putih yang digelar pada 30 Juni 2025 di Kantor Kemenko Pangan.
Koperasi percontohan akan mewakili 38 provinsi, dengan masing-masing daerah memiliki lebih dari satu koperasi percontohan yang dijadikan sebagai pusat pembelajaran.
Tak hanya sekadar pembentukan kelembagaan, Ferry menyatakan Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan modul pelatihan dan model bisnis agar koperasi-koperasi tersebut bisa berjalan profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Wamenkop Minta ada Koperasi Merah Putih di PIK2
"Kami juga sedang menyiapkan modul-modul pelatihan, termasuk bisnis modelnya, oleh Kementerian Koperasi," tambahnya.
Pembiayaan Didukung Bank Himbara hingga KSP
Dari sisi pembiayaan, Ferry menuturkan bahwa pendanaan koperasi ini akan bersumber dari sejumlah institusi keuangan, termasuk bank-bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), serta Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Skema pembiayaannya juga sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih," jelas Ferry.
Ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar proses pendanaan dapat segera digulirkan dengan dasar hukum yang jelas.
Dorongan kepada Kepala Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi