Suara.com - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah memaksa DPR harus merevisi Undang-Undang Pemilu hingga Pilkada.
Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, menilai memang sudah seharusnya revisi terhadap UU Pemilu harus dilakukan dengan adanya putusan MK.
"Ya mestinya harus direvisi, minimal sesuai dengan isi Putusan MK," kata Lili kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Ia mengatakan, revisi juga akan mengatur soal ambang batas pencalonan Legislatif (Parliamentary Threshold) hingga ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.
"Termasuk tentang Parlemen Threshold dan Presidential Threshold, juga tentang syarat ambang batas pencalon partai dalam pilkada," katanya.
Di sisi lain, kata dia, adanya putusan MK menjadi momentum yang pas untuk memperbaiki demokrasi.
"Ini sebenarnya moment yang pas untuk memperkuat demokrasi dengan memperbaiki bolong-bolong dalam UU Pemilu dan Pilkada," ujarnya.
Menurutnya, sudah banyak masukan dari para pegiat Pemilu terkait hal yang harus di ubah dalam UU Pemilu.
"Banyak sudah masukan yang diberikan oleh para pegiat Pemilu, seperti tentang sanksi pidana untuk pelanggaran pemilu dan memperkuat peran Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan Pemilu nasional dengan daerah justru mendorong revisi UU Pemilu dilakukan secara Omnibu Law.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya putusan itu memaksa pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah merubah total aturan kepemiluan.
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi uu ini secara omnibus law. Semuanya," kata Doli dalam diskusi "Politics & Colleagues Breakfast" di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, putusan MK terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah menambah rentetan putusan MK sebelumnya soal keserentakan Pemilu.
"Jadi pelan pelan putusan MK yang dicicil cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law," katanya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan MK terbaru soal keserentakan Pemilu ini harus jadi perhatian bersama, terutama pembuat UU untuk mengubah aturan.
Berita Terkait
-
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
-
Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan
-
Lemhannas Bakal Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada terhadap Demokrasi
-
Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
-
Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra