Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah karena bisa menghindarkan pemilih dari sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.
Komnas HAM menilai putusan perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024 pemisahan itu membuat pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.
"Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin 30 Juni 2025.
Dampak lainnya dari sisi penyelenggaraan pemilu, pemisahan itu meringankan beban petugas tempat pemungutan suara atau TPS. Sebab, beban kerja petugas menjadi lebih terbagi, terutama pada proses pemungutan suara, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur atau manageable.
Komnas HAM mencatat, pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat suara menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan petugas TPS, seperti jatuh sakit hingga meninggal dunia. Hal itu disebabkan perhitungan lima surat suara pada umum berakhir pada besok paginya.
"Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," jelas Anis.
Anis menyebut bahwa putusan MK itu, sesuai dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu. Rekomendasi itu ditujukan kepada DPR dan pemerintah.
Komnas HAM pun menilai putusan itu sebagai langkah yang progresif dalam upaya memujudkan Pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.
"Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.," tegas Anis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan. Pemisalan pemilu nasional dengan pemilu daerah akan mulai diterapkan pada 2019.
Berita Terkait
-
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan
-
Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
-
MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Gelar Rapat Tertutup: Sinyal Apa dari Senayan?
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital