Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online atau ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu kabarnya telah disetujui oleh pihak aplikator.
Di tengah wacana pemerintah menaikkan tarif ojol, kritik datang dari pengamat transportasi publik Alvin Lie.
Ia menilai Kemenhub sejatinya tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif ojol. Sebab ojol tidak masuk dalam kategori transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
"Ojek oline dan taksi online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Sejak tiga tahun lalu, Alvin Lie telah mengusulkan pemerintah untuk mengatur keberadaan ojol sebagai alat transportasi umum melalui revisi UU LLAJ. Payung hukum itu dinilai penting lantaran ojol kekinian telah menjadi transportasi andalan masyarakat.
Perusahaan platform seperti Gojek, Grab dan lainnya, kata Alvin Lie, sejauh ini hanya berstatus penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Tidak punya izin usaha angkutan dan izin usaha dari Kemenhub. Tapi Kemenhub mengatur tata niaga dan tarifnya. Sementara maskapai penerbangan yang sepenuhnya patuh pada peraturan perundangan, mendapat izin usaha dari Kemenhub, malah tidak diperbolehkan naikkan tarif sejak 2019, walau sudah sangat jelas biaya operasi sudah naik signifikan selama 6 tahun terakhir," ungkapnya.
Jika Gojek dan Grab hanya sebagai penyelenggara aplikasi, Alvin menilai, mestinya mereka juga bertindak seperti perusahaan platform jual beli online Tokopedia, Lazad, Shopee dan lainnya. Di mana setiap pengemudi ojol harusnya berhak menentukan tarif sendiri dan penggunaan atau konsumen juga bebas memilih pengemudi.
"Tapi faktanya, Gojek dan Grab yang menetapkan harga. Pelanggan juga tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab atau Gojek. Ini menunjukkan bahwa Grab dan Gojek sudah berperan sebagai penyelenggara angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.
Baca Juga: Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Tarif Ojol Naik
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.
Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.
Berita Terkait
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
-
Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP
-
Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif
-
Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol
-
Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor