Suara.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menanggapi isu tentang munculnya protes para guru, terutama honorer, mengenai iuran bulanan organisasi.
Unifah meminta setiap anggota PGRI untuk membaca kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Sebelum berkomentar lihat lah di AD/ART, gak ada yang memaksakan kok," kata Unifah kepada Suara.com, dihubungi Selasa (1/7/2025).
Unifah menambahkan, setiap anggota organisasi dibolehkan tidak setuju dengan iuran tersebut.
"Sama lah organisasi itu ada di dalam AD/ART kalau gak berkenan ya gak apa-apa," tuturnya.
Diketahui pada Kongres XXIII PGRI tahun 2024, terdapat perubahan signifikan mengenai iuran.
Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Kongres XXIII PGRI Nomor V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap anggota untuk membayar iuran anggota PGRI.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa iuran yang semula sebesar Rp 6.000 per bulan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 8.000 per bulan.
Kenaikan itu dikatakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas organisasi PGRI di berbagai tingkatan.
Baca Juga: Heboh Tudingan Guru Gembul: Ada Ulama Besar Korupsi, Uangnya Diberikan ke Istri Keempat
Dalam Pasal 141 ayat (5) AD/ART PGRI juga disebutkan kalau setiap anggota PGRI diwajibkan untuk membayar iuran dengan besaran yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun rincian pembagian penggunaan iuran anggota tersebut di antaranya: 10 persen dari total iuran akan digunakan untuk Pengurus Besar PGRI, sebesar Rp 800.
Kemudian 20 persen akan dialokasikan untuk Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, artinya sebesar Rp 1.600.
Sementara pengurus PGRI Kabupaten/Kota akan mendapatkan 30 persen dari total iuran, yang setara dengan Rp 2.400.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'