Suara.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menanggapi isu tentang munculnya protes para guru, terutama honorer, mengenai iuran bulanan organisasi.
Unifah meminta setiap anggota PGRI untuk membaca kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Sebelum berkomentar lihat lah di AD/ART, gak ada yang memaksakan kok," kata Unifah kepada Suara.com, dihubungi Selasa (1/7/2025).
Unifah menambahkan, setiap anggota organisasi dibolehkan tidak setuju dengan iuran tersebut.
"Sama lah organisasi itu ada di dalam AD/ART kalau gak berkenan ya gak apa-apa," tuturnya.
Diketahui pada Kongres XXIII PGRI tahun 2024, terdapat perubahan signifikan mengenai iuran.
Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Kongres XXIII PGRI Nomor V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap anggota untuk membayar iuran anggota PGRI.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa iuran yang semula sebesar Rp 6.000 per bulan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 8.000 per bulan.
Kenaikan itu dikatakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas organisasi PGRI di berbagai tingkatan.
Baca Juga: Heboh Tudingan Guru Gembul: Ada Ulama Besar Korupsi, Uangnya Diberikan ke Istri Keempat
Dalam Pasal 141 ayat (5) AD/ART PGRI juga disebutkan kalau setiap anggota PGRI diwajibkan untuk membayar iuran dengan besaran yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun rincian pembagian penggunaan iuran anggota tersebut di antaranya: 10 persen dari total iuran akan digunakan untuk Pengurus Besar PGRI, sebesar Rp 800.
Kemudian 20 persen akan dialokasikan untuk Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, artinya sebesar Rp 1.600.
Sementara pengurus PGRI Kabupaten/Kota akan mendapatkan 30 persen dari total iuran, yang setara dengan Rp 2.400.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara